- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, menetapkan kepengurusan Pokdar Kamtibmas Daerah Jawa Tengah. Acara pengukuhan telah dilaksanakan di Hotel Quest, Rabu (12/08/2020).

Penetapan ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan Kapolri no 831/2015 tentang Pokdarkamtimas, dan Surat Keputusan Kapolda Jateng no 1505/VIII/2020 tentang Pengurus Pokdar Kamtibmas Daerah Jawa Tengah, yang menetapkan Lukman Muhajir sebagai ketua.

“Pentingnya ada kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung tugas polri dalam menjaga harkamtibmas,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Hadir dalam acara tersebut, Kasat binmas jajaran Polda Kateng, Ketua Pokdar Kamtibmas Kabupaten kota Kawa Tengah, mitra Kamtibmas yang terdiri dari KBPP Polri, Pokdar Kamtibmas Tabes Semarang, Pemuda Pancasila, Pemuda Pancamarga, Senkom Jateng , KNPI Jateng, Rapi Jateng, FKPI Jateng, Pemuda Muhamadiyah Jateng, dan Banser Jateng.

Sebagai tamu undangan, hadir, Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Nasional Heru Riyadi, didampingi oleh Sekjen Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Nasional
Wibawa Mufti. Beberapa pejabat Polda Jateng juga ikut falam acara ini.

ads

Dijelaskan lebih lanjut, Pokdar Kamtibmas, agar segera bisa bekerja secara struktural dan terkoordinasi, bersama polri, pejabat pemerintah, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga dan memelihara harkamtibmas.

Dalam pelantikan ini juga disampaikan pidato oleh Ketua Umum Pokdarkamtibmas Pusat, Heru Riyadi.

Setelah acara coffee break dilanjutkan dengan acara rakor dengan pemateri

Sekjen Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Nasional Wibawa Mufti, menyampaikan tentang sejarah pembentukan Pokdarkamtibmas. AKBP Bambang Purwadi, selaku Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jateng yang menyampaikan tentang prinsip kerja Pokdarkamtibmas. (jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!