- iklan atas berita -

MetroTimes(Sidoarjo)Polemik Peraturan Bupati Sidoarjo No.98 Tahun 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO khususnya Pasal 25 Ayat 6 (a-d)mendapat reaksi keras dari elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Masyarakat Anti Pembodohan “MAP” dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia “MAKI”.

Ketua Umum LSM “MAP” Masyarakat Anti Pembodohan , Abah Sidik/KC

Ketua Umum LSM “MAP” yakni Abah Sidik, sangat menyayangkan adanya Peraturan Bupati yang tidak sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan bahkan terkesan Diskriminatif  “ini jelas merugikan seluruh warga Sidoarjo termasuk saya sebagai LSM yang membutuhkan Informasi, harus di halangi dan terhambat oleh isi pasal tersebut. ini kan ga cocok di era Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemerintahan. Dan menurut saya bunyi pasal 25 ayat 6 tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan di atas nya “. ujar Pria yang kerap di panggil Abah KC tersebut.

lebih lanjut Sidik alias Abah KC menjelaskan dengan adanya Pasal tersebut, sangat jelas akan digunakan sebagai alasan dan tameng bagi OPD maupun BLUD khususnya di Kabupaten Sidoarjo untuk menutup diri dan enggan memberikan informasi. “Lo ini Pemkab Sidoarjo apa yang mau ditutup-tutupi sama masyarakat ? UU jelas memberikan HAK dan Kewajiban bagi masyarakat untuk terlibat baik dalam Perencanaan, Pengawasan, Monitoring, Pendapat dan masukan dalam Penentuan Kebijakan Pemerintah Daerah. jadi mereka ga bisa sewenang-wenang seperti itu” ujarnya dengan geram.

Sidik berharap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah melalui Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo segera melakukan Kajian Ulang terhadap Perbup tersebut khususnya Pasal 25 ayat 6 karena jelas merugikan masyarakat dan dapat berdampak buruk terhadap Citra Pemkab Sidoarjo. “saya harap segera di telaah, kalau tidak kami akan melakukan upaya hukum lain yakni Uji Materiil melalui Mahkamah Agung”. ujar Abah KC tersebut.

Kordinator Daerah LSM “MAKI” Masyarakat Anti Korupsi , Sumarno, SH.

Hal senada di sampaikan Kordinator Daerah LSM “MAKI” Sumarno ,SH. dirinya menjelaskan setelah adanya Informasi yang tersebar mengenai Peraturan Bupati yang Diskriminatif dan tidak sejalan dengan Peraturan dan Perundang-Undang, setelah di krocek membenarkan bahwa apa yang disampaikan dan di keluhkan saudara Jacky Latuhihin di Media Sosial tersebut benar adanya sehingga sangat di sayangkan.

ads

“sudah saya cek, kok bisa Peraturan Bupati isi nya seperti itu di sahkan yah ? kaya zaman Orba aja, ini bukan hanya soal mas Jacky seorang loh tapi seluruh warga Sidoarjo termasuk LSM dan Ormas bisa sangat di Rugikan oleh Pasal 25 ayat 6 tersebut “.ujar nya dengan santai.

lebih lanjut dirinya langsung berkomunikasi dengan Kordinator LSM “MAKI” yakni Boyamin Saiman sosok pria yang kerap melakukan Pra-Peradilan terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Mas Boyamin mendukung penuh Upaya Hukum agar di lakukan Uji Materiil di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo yang tidak sejalan dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan di atasnya”. terang pria yang akrab di panggil Marno.

Saat ini LSM “MAKI” sedang di kaji, menyiapkan bukti-bukti, saksi dan saksi ahli serta memberikan kesempatan kepada setiap warga yang pernah di rugikan oleh Perbup tersebut agar nantinya ditampung bersama menjadi satu kesatuan. Warga dan elemen masyarakat termasuk LSM “MAKI” dan LSM “MAP” dapat melakukan Upaya Hukum lain bila tuntutan Penghapusan Pasal 25 ayat 6 Perbup Sidaorjo No. 98 Tahun 2018 tersebut dapat di kabulkan oleh MA.

Dirinya mengingatkan Bupati Sidoarjo agar segera melakukan kajian , perubahan, pencabutan atau pun penghapusan terhadap pasal tersebut “Tugas saya mengingat kan Pemkab mas,ini salah satu bentuk peran serta partisipasi masyarakat. Kalau Uji Materiil ini di Kabulkan MA, seluruh Warga Sidoarjo bisa Mengugat Pemkab Sidoarjo loh ? namanya gugatan Class Action melalui pengadilan. ini jelas akan merugikan pemkab sidoarjo sendiri nantinya, karna banyaknya kerugian masyarakat dan apabila dimenangkan baik tuntutan Materiil dan Immateriilnya bisa abis APBD buat bayar ganti rugi seluruh warga Sidorjo”. Tegas Pria yang akrab di sapa Cak Marno tersebut.

Sumarno juga menjelaskan bahwa Perbup Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 6 ini Diskriminatif, dan bisa menjadi AIB bagi Pemkab Sidoarjo yang terlihat tidak Pro-Rakyat dalam Peran Serta Masyarakat guna mendukung Perubahan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik, Bersih, Bebas Korupsi, Transparan, Akuntabel dan Kredibel kepada Masyarakat.

Bahkan seluruh Aktivis Anti Korupsi dan berbagai elemen Masyarakat pastinya akan sangat dirugikan dengan adanya Kalimat Sensitif yakni Kriteria segala dalam peran serta masyarakat di Pemerintahan baik pusat maupun daerah  “Warga Negara Indonesia tidak di beda-bedakan baik kaya-miskin , sarjana – putus sekolah, kita semua punya Kedudukan yang sama di mata hukum, serta Hak dan Kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai.” terang Sumarno di sertai senyuman.

Sebelumnya protes keras di lontas Warganet bernama Jacky Latuhihin baik melalui media sosial Facebook, Twitter dan Tulisan nya terhadap Peraturan Bupati No 98 Pasal 25 Ayat 6 (a-d). Dalam postingan FB nya dia menyebut pasal tersebut Cacat Hukum karna bertentangan dan tidak sejalan dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku ,serta terkesan Otoriter/Obvius Of Power, Kepentingan Golongan/ Diskriminatif, Adanya Unsur SARA, Tidak Berkeadilan Sosial dan mencederai Upaya Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta bentuk Pembodohan Masyarakat.

M

Menurutnya Pasal tersebut DIKRIMINATIF , sehingga perlu di kaji ulang dan hapus. adapun dari bunyi Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Pasal 25 ayat 6 sebagai berikut :

Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2018 Tentang Pedoman PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Pasal 25 ayat 6

Pemohon Informasi Publik dengan Maksud dan Tujuan Sebagai Bagian dari Partisipasi Masyarakat harus memenuhi kriteria ;

  1. Penguasaan Permasalahan yang di mohonkan;
  2. Latar belakang keilmuan/keahlian
  3. Mempunyai pengalaman di bidang yang di mohonkan; dan/atau
  4. Terkena dampak secara langsung atas substansi yang di mohonkan.

Terlihat ungkapan kekecewaan nya terhadap jawaban Pihak PPID dan RSUD Sidoarjo atas Permohonan Informasi Publik yang di minta, sehingga dirinya mengajukan Keberatan atas jawaban tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!