- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polri sangat tegas dalam memberantas narkoba. Menurut Polri, narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Demikian juga yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota Polda Jateng dalam memberantas narkoba juga patut mendapat apresiasi. Karena belum lama ini, dalam waktu dua (2) hari, jajaran Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota Polda Jateng, telah menangkap 3 pemakai dan pengedar narkoba, yang ketiga-tiganya warga Kota Magelang.

Waka Polres Magelang Kota, Kompol Khamami dalam konferensi pressnya dengan para wartawan mengatakan, anggota dari Sat Res Narkoba berhasil menangkap 3 pemakai dan pengedar narkoba. Ketiganya adalah warga Kota Magelang, yaitu YRP (39), TW (30), dan AW (37). Dari ketiga pelaku, anggotanya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 0,50 gram, ganja 12,65 gram dan biji ganja 1,95 gram. Dan dari ketiga-tiganya, modua operandinya adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan atau menyediakan Narkotika Golongan 1.

“Semua pelaku warga Kota Magelang, dan semuanya ditangkap di wilayah Kota Magelang tanpa perlawanan” terang Waka Polres Kompol Khamami, kepada para wartawan di ruang Humas Mako 1 Polres Magelang Kota, Selasa (26/2).

Dari ketiga pelaku, semua melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yaitu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

ads

“Mereka bertiga terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah), dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” tambahnya.

Sedangkan Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nursaja’ah, S.H, di depan para wartawan juga berpesan kepada warga Kota Magelang dan sekitarnya, agar membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba. Menurut Nursaja’ah, narkoba itu racun yang sangat membahayakan. Apalagi para mafia narkoba, tidak hanya kaum dewasa dan tua yang menjadi targetnya, namun pelajar SD pun juga menjadi target sasarannya.

“Saya hanya berpesan kepada siapapun untuk memerangi narkoba. Dan seandainya melihat adanya transaksi narkoba atau orang mencurigakan di sekitarnya, agar secepat mungkin melapor ke Polsek terdekat atau Polres. Semua ini untuk keamanan dan kenyamanan Kota Magelang” jelas Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nursaja’ah, S.H. (Arif).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!