- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Viralnya adanya tiga pelajar SMP di Kab. Magelang yang menjadi korban penganiayaan di Kayupuring Grabag pada Sabtu (08/03) malam kemarin, Polresta Magelang bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan.

Ketika memimpin press release di depan awak media, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, ketiga korban adalah MR (15), LK (16) dan OAP (17) yang masih duduk di bangku SMP. Tidak hanya itu, para pelaku juga masih di bawah umur.

“Pelaku berjumlah 3 anak di bawah umur. Mereka adalah HN (16) dan dua diantaranya adalah JN dan ANP,” ujar Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono dalam keterangannya, Rabu (08/03) pagi.

Ruruh juga mengatakan, awal mula kejadian ini berawal dari saling tantang di media sosial.

“Para pelaku mendapat pesan tantangan dari media sosial, dan disepakati mereka janjian di sekitar SMA Negeri 2 Grabag pukul 02.00 Minggu pagi,” terang Ruruh.

ads

Setelah mengetahui adanya tantangan, ketiga pelaku pada Sabtu (04/03) pukul 22.50 wib berembug di Secang. Dan pada pukul 01.30 wib, akhirnya para pelaku berangkat ke Grabag sesuai dengan kesepakatan sambil membawa senjata tajam.

“Ketika para pelaku perjalanan ke Grabag, di pertigaan Kayupuring berpapasan dengan sepeda motor yang berboncengan tiga anak (para korban). Dan seketika itu, para pelaku mengejar dan mengayunkan senjata tajam yang dibawanya,” kata Ruruh.

“Namun na’as, sepeda motor yang dikendarai korban terpeleset jatuh. Bersamaan dengan itu, sepeda motor yang dikendarai pelaku terserempet dan pelaku ikut terjatuh pula,” tambahnya.

Sama-sama terjatuh, lanjut Ruruh, pelaku ANP langsung mengambil senjata tajam clurit dan di ayunkanlah (bacok) mengenai korban. Dan JN juga mengayunkan senjata tajam ke korban.

“Atas dasar kasus ini, pelaku diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan Pasal 89 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” jelas Ruruh. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!