- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polsek Muntilan dengan dibackup Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang mengamankan MS (50) warga Kota Semarang, tersangka pelaku pencurian 16 buah tabung oksigen milik RSUD Muntilan Kab. Magelang.

“Tersangka MS yang tidak lain adalah Supir salah satu perusahaan penyedia oksigen kita amankan karena laporan dari pihak RSUD yang kehilangan tabung oksigen,” ujar Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun, dalam conferensi pers dengan awak media di Mapolres Magelang, Rabu (1/12) siang.

Kapolres Magelang dengan didampingi Direktur RSUD Muntilan, Kapolsek Muntilan dan Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada mulanya ada laporan dari pihak RSUD Muntilan karena tabung oksigen miliknya berkurang.

Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan dari hasil penyelidikan tersebut, Kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak menerima laporan, Kepolisian dapat mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya, yakni 16 buah tabung oksigen, uang tunai Rp 9 juta, 1 mobil pick up dan jaket milik tersangka.

“Tersangka melakukan aksinya sendirian pada malam hari dengan mengaku ke tukang parkir kalau dirinya ingin mengecek oksigen dan membawa oksigen. Kemudian tersangka dengan membawa mobil pick up mengangkut 16 tabung oksigen ke Semarang dan dijual semua tabung tersebut dengan harga Rp 11.200.000,- (baru dibayar Rp 9.000.000,-),” terang Kapolres.

ads

Sementara menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya dirinya mengantar oksigen ke pihak RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niatnya untuk mengambil atau mencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan.

“Saya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari,” ucap tersangka kepada awak media.

Apresiasi tinggi diberikan pihak RSUD Muntilan kepada Polsek Muntilan dan Polres Magelang. Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur RSUD Muntilan yang datang langsung dalam conferensi pers ini.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Polsek Muntilan dan Polres Magelang. Hanya dengan waktu kurang dari 24 jam, tersangka pencuri tabung oksigen langsung bisa di tangkap,” jelas Direktur RSUD Muntilan.

Untuk mempertanggung jawabkan atas aksi pencurian ini, tersangka MS diancam penjara maksimal 7 tahun dengan ancaman Pasal 363 KUHP. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!