- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Satuan Sabhara Polres Magelang, Polda Jateng dipimpin Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo.S.Sos, telah melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Oprasi Miras di wilayah Secang, Kabupaten Magelang, Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul. 20.30 Wib.

Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo.S.Sos menerangkan bahwa operasi ini merupakan kegiatan operasi rutin jajaranya dengan sasaran penyakit masyarakat guna menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif, Sabtu (1/2/2020).

“Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan 22 botol miras berbagai merk diantaranya Anggur Merah 11 botol, Bir Prost 6 botol, Iceland 5 botol, dari rumah Marwan (55) warga Dusun Krincing Rt.16 Rw. 07, Desa Krincing, Secang, Kabupaten Magelang, yang diduga memperjual belikan dan selanjutnya barang tersebut di sita sebagai barang bukti,” terangnya.

Kepada tersangka pemilik, penjual, dan mengkonsumsi miras akan di proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4/2002, tentang Minuman Keras / berahkohol.

“Bab V Pasal 7 berbunyi  (1) “Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan produksi, peredaran, penjualan, penimbunan, penyimpanan, pengoplosan dan atau konsumsi minuman keras / beralkohol dengan kadar ethanol diatas 5 %. (2) Setiap orang dilarang mabuk dan atau mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Magelang disebabkan oleh minuman keras / beralkohol,” jelasnya.

ads

Tersangka Marwan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Mungkid. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!