- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kota Magelang. Petugas menyita 25,72 gram sabu sebagai barang bukti.

“Petugas Satnarkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pengedar sabu di Kampung Tegalsari, Magersari, Kota Magelang. Dari keduanya total barang bukti ada 25,72 gram sabu,” terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020) pagi.

Idham mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan adanya residivis yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial SPG (43) dan Kambing (30) warga Kampung Tegalsari Rt 02 Rw 10, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, pada Selasa tanggal 7 Januari 2020 yang lalu.

“Kita lakukan penggeledahan dan dari keduanya kita dapatkan barang bukti beberapa paket sabu yang sudah di paket ke dalam beberapa bungkus permen dengan total 25,72 gram sabu,” sebut Idham.

Sementara dari keterangan SPG, ia menerangkan barang haram tersebut di dapatkannya dari teman yang berada di Parakan Temanggung. Dan dari keterangannya pula, ia hanya sebagai pengantar dan per titiknya ia mendapatkan upah sebesar 50 ribu.

ads

“Saya kenal dengan teman yang Parakan karena dulu sama-sama pernah bareng di penjara. Untuk itu saya mengambilnya langsung di Parakan dan belum sempat menjualnya namun malah sudah ketangkap Polisi,” ucapnya.

Sebelum selesai, Idham menambahkan kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!