- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota berhasil manangkap pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya. Pengedar tersebut berinisial YW alias Cupu, warga Kampung Magersari Timur Rt 11 Rw 09, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pengedar tersebut ditangkap atas kepemilikan sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota.

“Waka Polres Magelang Kota, Kompol Khamami dengan di dampingi Kasat Narkoba dan Kassubag Humas Polres Magelang Kota mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (31 Mei 2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dari tangan YW alias Cupu, Polisi menyita total sabu seberat 132 gram yang sudah di paketkan sendiri-sendiri.

“Dari penggeledahan badan ditemukan paketan sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakan tersangka, selanjutnya di saku sebelah kiri ditemukan beberapa paketan sabu juga. Penggeledahan juga dilakukan di dapur dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam tas warna biru, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lain dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Total ada 132 gram sabu kita sita,” terang Waka Polres saat press release dengan wartawan, Rabu (26/6).

ads

Saat ini, masih menurut Waka Polres, tersangka dan barang bukti sabu, ATM BCA atas miliknya, sepeda motor Honda Beat, 1 buah timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Magelang Kota.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” jelas Kompol Khamami.

Maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang mulai merambah para pemuda, Waka Polres Magelang Kota mengajak masyarakat proaktif melapor setiap melihat ada peredaran narkoba kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti.

“Masyarakat harus berperan dalam mencegah peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi pemuda,” pesan Waka Polres Magelang Kota. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!