Metro Times (Magelang) Berkat kegigihan dan kerjasama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Sujiyanto dan Sat Reskrim Polsek Mungkid Polres Magelang yang dikendalikan Kanit Reskrim Polsek Mungkid Ipda Sutrisno, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan, hanya kurang dari 3 x 24 jam tepatnya, Senin malam (3/9).
Ipda Sutrisno menyampaikan bahwa, hari Sabtu (1/9) telah datang seorang korban pencurian bernama Heru Prasetyo (26) warga Dusun atau Desa Ngrajek II 02/03 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, melaporkan bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian yang diketahui sekitar pukul 05.00 wib sewaktu korban bangun tidur, dan melihat pintu jendela samping mengalami kerusakan, dan barang sebuah Lap Top merk Lenovo, HP merk Xiome Resmi 3S warna gold, sebuah tas berisi surat-surat serta uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam rumah tidak ada.
Untuk membuktikan laporan tersebut, Kepala Spkt Polsek Mungkid Aiptu Sumaryo, Kanit Reskrim Ipda Sutrisno bersama anggotanya Bripka Umar dan Brigadir Khamid melakukan cek TKP, ternyata benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, karena dilakukan pada malam hari dengan cara merusak atau mencongkel pintu jendela rumah.
“Setelah kami cek, ternyata memang benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan” terang Ipda Sutrisno.
Demi penyelidikan serta terungkapnya kasus, kemudian korban dibuatkan laporan Polisi di Polsek Mungkid, dengan No : LP/19/IX/2018/Jateng/Res Mgl/Sek Mkd, tanggal 01 September 2018, tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan dan kordinasi antara Polsek Mungkid dengan Unit Resmob Polres Magelang, dapat terindikasi bahwa pelaku pencurian berinisial Rdt (33) alamat KTP Desa Lekis Waytawar Rt 03 Rw 05 Kecamatan Pakuwan Ratu B Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, namun bertempat tinggal di Dusun atau Desa Panembangan Rt 03 Rw 03 Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, kemudian Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 21.00 wib, pelaku berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Muntilan selanjutnya dibawa ke Polsek Mungkid beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di Muntilan, dan sekarang pelaku kami bawa ke Polsek Mungkid Polres Magelang untuk diproses lebih lanjut” jelas Kapolsek Mungkid AKP Supriyono, Selasa (4/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah LAPTOP merk LENOVO warna hitam (BB Hasil), 3 (tiga) buah obeng (alat yang digunakan untuk mencongkel jendela), 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah alat pembuka kunci gembok.
“Untuk tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Mungkid dan kami kenakan pasal Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP” tambah Kapolsek Mungkid AKP Supriyono. (Arif)