Metro Times ( MBD ) Kegiatan Press Release, Senin 19 Juli 2021 ,bertempat di Ruang Rapat Polres MBD dalam rangka pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Maluku Barat Daya oleh Sat Resnarkoba Polres MBD. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Maluku Barat Daya AKBP DWI BACHTIAR RIVAI,SIK,M.H didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres MBD IPTU RICHARD BANA,S.Sos,S.H,M.H.
Identitas Tersangka dengan inisial adalah :
Nama : (MJ)
TTL : Lelang, 23 Mei 2001
Umur : 20 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Belakang perumahan Dewan Kecamatan Moa Kabupaten MBD
Adapun BB yang diexpose dalam kegiatan pengungkapan adalah :
– Tiga plastik bening dengan ukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja,
– Satu buah Hand Phone merek Samsung tipe J2Pro,
– Satu buah handuk berwarna merah muda,
– Satu buah karton kecil berwarna coklat.
Pasal yang diterapkan adalah :
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
Kegiatan pengungkapan ini akan tetap dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres MBD guna menekan jumlah pengguna Narkoba di wilayah Maluku Barat Daya terlebih khusus untuk menyelamatkan generasi mudah sebagai tulang punggung bangsa.