Metrotimes, Aimas – Kepolisian Resor Sorong (Polres Sorong) dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukumnya, Anggota Satuan Resnarkoba gabungan Satuan Sabhara dan anggota Polsek Salawati langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong AKP Farial M. Ginting, S.IK bersama Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe menemukan 6 (enam) titik persembunyian Pabrik Miras Ilegal Jenis Cap Tikus di Tengah Hutan Kampung Jeflio Distrik Mayamo Kabupaten Sorong, Rabu (19/12).
Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) tersebut menemukan 6 (enam) titik persembunyian Pabrik Miras Ilegal Jenis Cap TikuS, BALO (bahan baku cap tikus sebelum disuling) sebanyak 7.325 liter berhasil dimusnahkan di TKP dan barang bukti miras jenis Cap Tikus siap edar sebanyak 374 liter.
Sementara barang bukti media pembuatan yang dimusnahkan, antala lain : Drum isi 200 ltr sebanyak 47 buah, Jirigen CT isi 25 ltr sebanyak 12 buah dan drum penyulingan sebanyak 6 buah. Pada saat kegiatan Operasi K2YD tidak ditemukan tersangka dan Barang Bukti disimpan di gudang Polsek Salawati.
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK mengatakan, berhasilnya pengungkapan dan penggeledahan pabrik miras lokal jenis Cap Tikus ini merupakan kegiatan operasi bersama. Lokasi pembuatan miras lokal ilegal berhasil diungkap dan ditemukan Tim Res Narkoba gabungan Satuan Sabhara dan Polsek Salawati Polres Sorong, ungkapnya.
Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut merupakan informasi pengembangan dan kerjasama dari masyarakat untuk bersama melawan dan membasmi peredaran penyakit masyarakat (pekat) mulai dari miras, perjudian, dan peredaran gelap narkotika yang kerap menjadi akar kejahatan di tengah masyarakat,” tutur Kapolres Sorong Made Sidan. @hp