- iklan atas berita -

Metro  Times(Temanggung)Polres Temanggung Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 69,33 gram atas pengungkapan kasus tersangka MAS (27) warga Kecamatan Kledung.

“Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku ,yaitu barang bukti diatas 10 gram harus dimusnahkan,berkoordininasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan,BNN dan Dinas Kesehatan,” Kata Kapolres Temaanggung AKBP Maesa Soegriwo,di Aula Loka Dharma ,senin (6/11).

Maesa mengungkapkan, pada tanggal 18 Oktokber 2017, sekira Pukul 03.30 WIB, saat petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Temanggung terhadap tersangka MAS.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram yang ditaruh di jalan raya Parakan – Kedu, tepatnya di samping gudang tembakau Dusun Dalangan Campursari Kecamatan Bulu, Temanggung.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktokber 2017,Pukul 21.00 WIB,tersangka MAS berhasil dibekuk petugas di kosnya, Dusun/Desa Junggul Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

ads

Setelah dilakukan penggeledahan,Polisi menemukan barang bukti berupa delapan (8) paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan masing – masing berat, 5,32 gram, 5,29 gram, 5,06 gram, 5,04 gram dan 5,02 gram.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital,tiga plstik klip, satu pak sedotan plastik berisi dan satu unit handphone merek Samsung Dous warna putih.

Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Muhammad Zazid mengatakan” telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui kandungan yang terdapat di dalam serbuk kristal itu”ujar M Zazid.

Dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa barang bukti berupa serbu kristal warna putih yang disita dari tersangka MAS, terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan “Pemusnahan dengan cara memasukan barang bukti sabu – sabu kedalam blender yang dicampur air, kemudian diblender hingga semua serbuk kristal sabu – sabu tersebut hancur dan larut, hasil larutan sabu -sabu dengan air tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lubang toilet” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!