- iklan atas berita -

MetroTimes (Magelang) Untuk melaksanakan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, Polres Magelang Kota melakukan pengamanan di persidangan pembunuhan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jl Veteran No. 1 Kota Magelang pada Rabu (22/11) dimulai pukul 10:00 WIB.

Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Indi Istadji dengan materi sidang Tindak Pidana Pembunuhan dengan nomer sidang 89/Pid.B/2017/PN Mgl.

Pada persidangan ini juga dihadiri oleh para Perangkat Persidangan yang diantaranya Majelis Hakim, PP, terdakwa (Katon Surya Purnama warga Sidosari RT 05/05, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan dengan penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan untuk keluarga korban tidak ada yang hadir.

Hasil dari persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dikenakan pasal 338 KUHP tuntutan 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan terdakwa menerima putusan dari Hakim.

Kegiatan ini menurut Kompol Indi Istadji adalah, “Langkah Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat” terang Indi Istadji. (Arif)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!