- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Pembelajaran bagi orang tua yang memanjakan anak atau cucunya bermain smartphone. Seperti dialami bocah sembilan tahun, Hafizh Kenzie Wijayanto yang harus kehilangan ponsel setelah dirampas oleh Sugiyanto alias Gea (26), warga Kota Magelang, Selasa malam, tanggal 2 Juli 2019.

Kejadian ini terjadi ketika setelah Maghrib sang cucu, Kenzie merengek untuk meminjam handphone milik kakeknya, Widodo (61) warga Kampung Tidar Sari, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang meminjamkan ponselnya kepada cucunya Kenzie.

Bersama teman-temannya, Kenzie kemudian bermain game di depan garasi rumah. Tidak berselang lama sekitar pukul 19.05 wib, Kamsiah masuk ke rumah memberi kabar kepada Widodo bila ponsel yang dibawa Kenzie raib digondol maling.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan dibantu Unit Sat Reskrim Polres Magelang Kota yang menerima laporan korban langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku dan bukti, petugas langsung melakukan pengejaran.

Kapolres Magelang Kota AKPB Idham Mahdi mengatakan, Gea berhasil diringkus Jumat (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB saat di depan Armada Swalayan Mertoyudan.

ads

“Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak karena ponsel yang dicurinya tengah digunakan. Petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres AKBP Idham Mahdi, kepada awak media, Senin (22/7) pukul 09.30 wib.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku Gie sempat beberapa kali mondar mandir di depan rumah korban. Saat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil paksa ponsel yang dipegang korban. Rencananya, ponsel itu akan dijual lewat media online sebelum akhirnya tertangkap.

“Saya sempat lima menit mondar-mandir di depan rumah korban. Rencana mau dijual via online karena lebih aman,” terang pelaku, yang asli warga Kampung Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang kepada wartawan.

Polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio AA 3320 VK yang tidak lain milik pelaku. Kemudian dosbook berikut smartphone Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dan selembar nota pembelian ponsel Rp 2,7 juta. Oleh polisi, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!