Metro Times (Jakarta) Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden, Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Sejumlah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan tunjangan.
Besaran tunjangan PNS tersebut jumlahnya bervariasi. Menyesuaikan dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.
Melihat Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan,” demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, aturan itu juga menyebutkan, tunjangan akan dihentikan bila PNS tersebut pindah tugas atau diangkat dalam jabatan baru. Artinya, sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
“Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 5.
Terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam aturan sebelumnya, tunjangan jabata ini hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.
Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu
Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu