- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua pemuda, masing-masing berinisial DN (31) warga Desa Adikarso Kecamatan Kebumen dan JS (33) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. “Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat,” jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (22/9).

Tersangka DN, ditangkap pada hari Jumat 20 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Adikarso. Dari tersangka DN, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, korek gas, pipet dan handphone android.

Setelah melakukan penangkapan kepada tersangka DN, beberapa saat kemudian Sat Resnarkoba menangkap tersangka JS di Desa Gemeksekti. Dari tersangka JS, polisi mengamankan satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.

“Barang bukti ini kita dapatkan dari para tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo sambil memperlihatkan barang bukti.

ads

Pengakuan tersangka DN, ia mengonsumsi sabu baru sebulan terakhir. Awalnya ia hanya ditawari oleh temannya, tapi kemudian ketagihan dan mulai membeli sendiri.

Lain halnya dengan pengakuan tersangka JS, ia adalah pengguna narkoba jenis sabu sejak tahun 2018. Ia pernah masuk ke penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Kebumen pada tahun 2018.

Saat itu, JS di hadaoan Majelis Hakim dan juga pada penyidik mengaku sudah kapok. Tapi pernyataannya terbukti tak serius, nyatamya tahun 2021 kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

“Sebenarnya saya sudah sangat berniat ingin berhenti. Saya menyesal Pak,” ungkap tersangka JS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3 hukuman. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!