- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal membenarkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kelurahan Balok Kabupaten Kendal Jawa Tengah diundur 2 hari dari jadwal semula.

Semula KPU Kendal menjadwalkan PSU TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal, pada hari Kamis 25 April 2019 menjadi hari Sabtu 27 April 2019.

“Hal ini kami ketahui setelah mendapat surat susulan berisi perubahan jadwal pelaksanaan PSU,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah, Rabu (24/4) siang.

Berdasarkan surat Nomor 325, Bawaslu Kendal sebelumnya telah merekomendasikan kepada KPU Kendal agar di TPS 02 Balok dilaksanakan PSU.

ads

“Itu dilakukan karena di TPS 02 Balok ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPPS. Ada tiga warga dari luar Kabupaten Kendal yang diperbolehkan mencoblos di TPS 02 Balok dengan diberi empat Surat Suara hanya berbekal KTP elektronik,” terangnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih menyampaikan, Bawaslu Jateng telah menjadwalkan untuk mengawasi proses PSU di 26 TPS di 13 Kabupaten/Kota se-Jateng, data sementara, termasuk PSU di TPS 02 Balok, Kendal. Baik melalui pengawasan langsung, supervisi ataupun monitoring.

“Penentuan waktu PSU sepenuhnya ada di pihak KPU, termasuk apakah rekomendasi PSU dari Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak. Hal itu merujuk Pasal 373 Ayat (3) UU Pemilu, pelaksanaan PSU paling lama sepuluh dari setelah hari pemungutan suara, hal itu ditentukan berdasarkan keputusan KPU,” ujarnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!