- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Baru sehari disidangkan, nasib baik langsung berpihak pada perusahaan legendaris PT Daya Manunggal Textile (Damatex), yang berdiri sejak 17 Februari 1961, karena Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu krediturnya PT Swisstex Naratama Indonesia (PT SNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ternyata langsung dicabut.

Pencabutan itu dilakukan dengan alasan telah terjadi perdamaian di luar pengadilan antara prinsipal (PT SNI) dengan Damatex, yang kantornya terletak di Jalan Argobusono 1, Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam kasus itu, PT SNI didampingi tujuh advokat diantaranya; Dr Ibnu Aryo Nugroho, SH, MH, CLA. Kemudian P. Zulfikar Siregar, SH, MH. Candra Surya, SH. Firman Liando, SH. Machrio Achmad Nurhatta, SH, MH. Muhammad Dzikrur Rakhman, SH dan Fanny Miranda Ariestiany, SH, CLA.

“Sejak sidang perdana pada Rabu (30/1/2019), kami langsung ajukan surat pencabutan permohonan PKPU ke majelis hakim dan permohonan pencabutan tersebut telah diterima serta dikabulkan oleh majelis hakim,” kata ketua tim kuasa hukum PT SNI, Dr Ibnu Aryo Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/2/2019).

Dalam kasus itu sempat dimohonkan PKPU, perkaranya tercatat dengan nomor register : 17/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst. Namun demikian atas pencabutan itu, Ibnu mengaku menyesalkan karena pemenuhan kewajiban Damatex baru ditindaklanjuti setelah diajukannya permohonan PKPU, hanya saja pihaknya mengaku tetap memberikan apresiasi atas sikap Damatex yang cukup kooperatif memenuhi kewajibannya. Sehingga pada akhirnya menemukan solusi yang dinilai win-win dengan kliennya.

ads

“Sejak awal pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak lain hanya memberi kesempatan bagi Damatex selaku pihak termohon untuk melakukan restrukturisasi hutangnya, khususnya kepada kliennya selaku kreditur pemohon PKPU,” tandasnya.

Ibnu menyampaikan, apabila terjadi dinamika maupun negosiasi setelahnya. Baginya tetap harus membuka diri seluas-luasnya untuk melakukan kompromi di luar mekanisme peradilan.

“Terhadap hal ini kami commit bahkan telah Kami wujudkan dengan adanya pencabutan perkara PKPU ini. Tapi tetap, kami harap PT Damatex menunjukkan itikad yang sama,” ujarnya.

Terpisah, HRD Corporate Argo Manunggal Gorup, yang merupakan bagian dari Damatex, Widarsono, saat dikonfirmasi wartawan hukum Semarang, enggan memberikan komentar. Namun pesan melalui whatshaap pribadinya telah terkirim dan dibaca. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!