- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Kabupaten Purworejo tampil sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Pertama dalam pengelolaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) se – Jawa Tengah Tahun 2019. Purworejo menduduki peringkat pertama, dari 35 kabupaten dan kota se-Jateng. Penghargaan diserahkan oleh Sulaimansyah selaku Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Senin (2/12) kemarin.

Dalam sambutanya Sulaimansyah mengatakan bahwa pemda diharapkan terus berperan aktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Antara lain dengan meningkatkan jumlah debitur dalam SIKP.

Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Setda Purworejo Dra Titik Mintarsih MPd mengungkapkan, hingga akhir tahun 2019, sebanyak 3.635 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tercatat menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui fasilitasi Pemda Purworejo. Nominal kredit yang telah tersalurkan mencapai Rp 78.113.302.000. Data tersebut berdasarkan program kredit yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program Pemda (SIKPP).

“Sampai dengan September 2019, calon debitur yang sudah tercatat ada 11.857, yang sudah mendapatkan kredit baru 3.635 debitur. Kami terus mendorong penguatan modal bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas,” katanya.

Titik menjelaskan, untuk menjaring calon debitur KUR pihaknya bekerjasama dengan beberapa dinas dan instansi di lingkungan pemerintah kabupaten Purworejo, yang bersangkutan dengan UMKM dan pertanian. Kaitanya dengan penyaluran kredit, Pemkab Purworejo, menggandeng sejumlah Bank yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

ads

“Selain murah, kredit ini mudah diakses masyarakat, khususnya UMKM. Bagi yang akan mengajukan kredit, masyarakat dapat langsung menghubungi Bank yang sudah ditentukan, atau dinas instansi yang membidani usahanya. Nanti mereka akan diarahkan, dan mendapat pendampingan, sampai mendapatkan kredit, bahkan pendampingan usaha terus dilakukan pasca menerima kredit untuk memastikan usahanya terus berkembang,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Titik, calon penerima kredit tetap harus melaui tahapan verifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kredit murah oleh oknum, selain untuk memberikan jaminan kepada penyedia jasa keuangan, dalam hal ini Bank, untuk meminimalisir kredit macet. Proses ini dilakukan cukup ketat, namun tidak memberatkan masyarakat. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!