MetroTimes(Jateng)Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberikan jawaban dan klarifikasi secara signifikan kepada LSM Aliansi Indonesia terkait Proyek Pekerjaan Embung Kedungasri Cs yang di menangkan oleh PT. ABS Tahun Anggaran 2016 lalu.
Pusdataru melalui PPK yakni Ir. KETUT ARSA INDRAWATARA SP.1 selaku Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku bersama PPTK yakni Ir. Radito selaku Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi secara terbuka dan di sertai data dan bukti pendukung menjelaskan secara detail apa yang menjadi permasalahan terhadap Proyek Embung Kedungasri Cs.
Baik Ketut dan Radito menerang kan bahwa banyak kendala pada proyek tersebut dan paling utama di sebabkan oleh Cuaca Extreme selama Pekerjaan tersebut berlangsung “Kami sudah melakukan berbagai upaya mas, agar Pekerjaan Embung tersebut dapat terselesaikan dengan tepat waktu, namun curah hujan tahun lalu benar-benar tidak dapat di prediksi” Ujar Radito.
Sementara untuk proses pembayaran Baik Radito dan Ketut sangat selektif mengitung pembayaran pekerjaan dari mulai MC. 0 hingga MC.100 “Tim penilai kami dan kami sendiri hanya berani membayar sesuai perhitungan hasil pekerjaan yang sesuai yang hanya kami bayar, kepada PT.ABS” Jelas Ketut lebih lanjut.
Baik Ketut maupun Radito menyadari masih adanya kelemahan dan kekurangan dari pekerjaan yang ditangani mereka, mereka juga menyayangkan adanya permasalahn di lapangan yang terjadi terhadap Warga yang di lakukan oleh Oknum PT.ABS “Itu makanya Kami tahan 2 excavator mereka(PT.ABS) di lapangan, begitu juga jaminan mereka akan kami cairkan untuk pemeliharaan dari pekerjaan mereka. Saya tidak akan memberi mereka kelonggaran Mas, agar ada Efek nya dari resiko tanggung jawab pekerjaan “ Ujar Ketut yang di amini oleh Radito.
Sementara itu Dwi Hartawan ST, SH, Ketua DPD Prov Jateng Aliansi Indonesia selalu menjelaskan dan menekankan Azas Praduga Tidak Bersalah bahwa berdasarkan Fakta di lapangan yang telah di perlihatkan kepada kami menunjukan kesamaan di karnakan Faktor Cuaca Extreme yang tidak bersahabat menghambat proyek pekerjaan Embunf Kedungasri Cs Kabupaten Kendal.
Hartawan juga senang Dinas PUSDATARU bersikap Obyektif terkait pekerjaan PT.ABS yakni dengan hanya membayar hasil pekerjaan yang sesuai dengan Kontak Unit Price, sementara pekerjaan yang tidak sesuai tidak di bayar. Lebih lanjut Hartawan memberikan masukan khususnya kepada ULP(Unit Layanan Pengadaan) agar lain kali bahwa Nilai Terendah Penawaran belum/tidak menjadi jaminan Pemenang Lelang, Apalagi penawaran di bawah 80%, karena bilamana penawaran kurang dari 80% dapat di pastikan Hasil Pekerjaan tidak/kurang dari Speksifikasi yang di persyaratkan yang berpontensi mengurangi kualitas serta mutu hasil pekerjaan.
Untuk itu Hartawan menghimbau ULP untuk lebih obyektif, selektif, dalam proses lelalng dari mulai pemasukan penawaran, koreksi aritmatik sampai dengan evaluasi administrasi calon pemenang lelang dengan mengedepankan azas Kepatutan. sehingga di harapkan tidak menjadikan Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara akibat hasil pekerjaan tidak dapat di manfaatkan oleh Masyarakat.
“mari kita sama-sama menegakkan Keadilan dan Kebenaran serta Memberantas Kesewenang-wenangan sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo terkait Revolusi Mental, (NAWACITA) mengajak seluruh pejabat tinggi negara, TNI/POLRI/PENGUSAHA/Dan MAsyarakat Indonesia, Bersama-sama “STOP” dan “CEGAH” Pungutan Liar(Pungli), Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba”. Tegasnya (Jacky)