- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, Puji Hermanto, akhirnya divonis hukuman 10 bulan penjara serta menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan atas perkara pidana penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan turunnya Petikan Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Samsumar Hidayat SH MH, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa PN Purworejo telah menerima Petikan Surat Putusan Nomor 1221 K/Pid.Sus/2021 dari MA belum lama ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang menangani perkara tersebut menolak kasasi dari pemohon atau Penuntut Umum (PU).

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka yang digunakan adalah putusan tingkat banding,” sebutnya, Senin (28/6).

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purworejo yang diakses pada Senin (28/6) pukul 15.00 WIB diketahui bahwa dalam perkara ini PU menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 112 Ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Banding telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah bernomor 313/PID.SUS/2020/PT SMG tanggal 8 September 2020. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Banding yang diketuai oleh Januarso Rahardjo SH MH menyatakan bahwa terdakwa Puji Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum (PU). Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer PU.

ads

Ketiga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider PU. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kelima, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang selama 3 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Putusan banding tersebut lebih ringan dibandingakan tuntutan PU dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Samsumar, putusan kasasi dari MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Upaya hukum terakhir yang masih dapat ditempuh yakni upaya hukum luar biasa.

“Upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali sepanjang ada novum/bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Samsumar menerangkan bahwa PN Purworejo akan segera menindaklanjuti turunnya putusan Kasasi, yakni mengirim salinan petikan putusan tersebut kepada para pihak.

“Selanjutnya menjadi kewajiban Jaksa untuk melaksanakan isi putusan,” terangnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!