- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Pemberatan hukuman dalam bentuk pemberian suntikan kimia atau kebiri yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016. Telah dilaksanakan pertama kali oleh Pengadilan Negeri Mojokerto bagi terdakwa Aris bin Syukur, pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual.

Apakah itu sudah benar menurut Ham ?

Pakar hukum Rahman Hakim SH, MH, MM, Ketua Umum Lawyer and Legal mengatakan, proses pemidanaan itu ada konsep-konsep yang menciptakan efek jera, kalau penyakit ada stadium 1 – 4. Stadium 1 diberi tindakan pertama tidak bisa, kemudian stadium 2 dan 3 juga tidak bisa, maka stadium 4 diberi langkah pamungkas. Akhirnya Undang-undang No. 17 tahun 2016 menjadi senjata pamungkas untuk proses seorang yang tindakan asusila ini bisa langsung stop dan efeknya ke masyarakat.

Secara eksplisit kami mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Rahman, tetapi apakah hukuman di kebiri itu tidak akan memunculkan efek-efek lain ? Sementara sumber masalah dari orang yang melakukan tindak kejahatan asusila ini, seperti media sosial, fasilitas-fasilitas yang lain, yang seharusnya kita tidak melihatnya satu parsial, sehingga salah satu langsung di bumi hanguskan.

ads

Sumber masalahnya harus di cari, karena sumber masalahnya itu adalah keterbukaan informasi, terutama masalah konten-konten porno yang sekarang ini bebas luas.

“Apakah tidak ada cara lain yang lebih manusiawi ? Karena orang di kebiri itu kan bahasa hewan. Kami eksplisit kurang sependapat dengan proses kebiri, karena fitrahnya seseorang dari Tuhan pencipta, yang akhirnya di buang. Dan kebiri menghilangkan kewenangan Tuhan Sang Pencipta,” papar Rahman mengenai hak seseorang.

Asas hukum itu ke manfaatkan dan keadilan. Kemanfaatan dimana ? Keadilan dimana ? dan Efek jeranya dimana ?, ini harus ada.

“Dengan di kebiri itu masih akan muncul lagi persoalan-persoalan tentang pidana asusila lainnya, karena masalahnya itu adalah pemerintah belum hadir secara total terkait perkembangan IT, misalnya konten-konten porno, media-media yang memudahkan proses mengakses itu,” tutup Rahman. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!