Metro Times Kendal – Komitmen Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy untuk tidak memberi ruang sedikipun kepada para pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kendal terbukti.
Salah satunya yakni dengan ditangkapnya pelaku tindak kriminal kasus pemerasan disertai dengan ancaman. Kasus tersebut terjadi pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB di jalan Pelabuhan Kendal ikut Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu.
“Dua orang pelaku tindak pemerasan dan ancaman dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Tugu berhasil diamankan,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy melalui Kasubbag Humas Polres Kendal AKP Abdullah Umar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).
Awalnya, kata AKP Abdullah Umar, dua orang pelaku datang ke Pelabuhan Kendal ingin nonton balap liar atau trek-trekan. Karena cuaca hujan, pelaku melihat ada dua orang yang sedang berteduh di sebuah rumah makan kosong dan menghampirinya.
“Dengan gagah-gagahan, dua pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari Poksek Tugu Semarang, akan melakukan penggerebekan trek-trekan serta menuduh korban akan melakukan trek-trekan,” jelasnya.
Kemudian kedua pelaku meminta hand phone dan kalung emas milik korban untuk diperiksa dengan mengucapkan kalimat ancaman “yen ora nurut aku, meh tak tembak” (kalau tidak menuruti saya, akan saya tembak) sambil memasukkan tangan kanannya ke saku celana seolah-olah akan mengambil senjata api.
“Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan barang miliknya,” imbuhnya.
Kassubbag Humas Polres Kendal melanjutkan, setelah itu, dua pelaku kepada korban menyampaikan kalimat kalau akan mengurus handphone dan kalung emas dapat diurus di Polres Kendal dan kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motornya.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021, melakukan penangkapan terhadap pelaku M. Ashari alias Heri (32) dan Ade Hidayat Pranisana alias Kopet (24), beserta barang bukti yang masih dikuasai oleh pelaku.
Dua pelaku tersebut beralamat di Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan dan di Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan dua orang bersama – sama atau lebih, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa dua handphone milik milik, satu kalung emas dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sementara itu, Heri, salah seorang pelaku dihadapan polisi mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. “Saya baru melakukan ini yang pertama kali,” jawabnya.
Saat ditanya berpangkat apa saat mengaku sebagai polisi dalam melakukan aksi kejahatannya, ia menjawab hanya mengaku sebagai polisi tanpa menyebutkan kepangkatan.(Gus)