- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pria yang bekerja di swalayan Alfamart cabang RSUD Tjitrowardoyo Purworejo diamankan Polisi Polsek Purworejo. Ia dilaporkan oleh pihak PT Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) lantaran diduga melakukan penggelapan 600 bungkus rokok senilai belasan juta rupiah.

Tersangka berinisial WEP (27), warga Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Aksi penggelapan tersebut dilakukan pada 17 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu WEP yang berposisi sebagai MRO atau marketing mengeluarkan barang dari gudang atas permintaan dari konsumen melalui pesan singkat.

Barang tersebut berupa rokok merk Surya 16 sebanyak 5 bal atau 500 bungkus dan rokok merk LA Bold sebanyak 1 bal atau 100 bungkus senilai total Rp12.320.000.

“Sesuai dengan aturan, saat sore harinya atau maksimal pada saat absen pulang kerja barang yang diambil atau dikeluarkan tersebut sudah harus dibayarkan di kasir Alfamart. Namun, pada saat itu pada sore hari tersangka WEP tidak melakukan pembayaran ke kasir,” ungkap Iptu Sukardi, Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Purworejo, didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah, Senin 27 Mei 2019.

ads

Pada hari berikutnya, manajemen Alfamart berupaya menanyakan pembayaran tersebut. Namun, tersangka selalu mengelak. Saat salah satu rekannya menanyakan, tersangka sempat berdalih bahwa uang hasil penjualan rokok telah digunakan untuk membantu tetangganya yang mengalami kecelakaan.

Merasa dipermaikan dan kesal dengan sikap tersangka, menajemen akhirnya melaporkan ke Mapolsek Purworejo pada pertengahan April 2019. Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada 25 April 2019 dengan barang bukti berupa 1 buah kartu identitas Alfamart dan 1 lembar surat jalan yang terdapat stempel Alfamart tanggal 17 Juli 2018.

“Sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi antara manajemen dengan terlapor selama 4 bulan, tapi tidak ada upaya penyelesaian dari terlapor,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka WEP mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa hasil penjualan rokok telah habis untuk karaoke dan bersenang-senang bersama wanita di wilayah Jogja.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam kita pasal 374 KUHP . Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Iptu Sukardi.

Sementara tersangka WEP di hadapan sejumlah awak media mengatakan bahwa ratusan bungkus rokok yang digelapkan ia jual ke warung-warung kelontong dengan harga standar. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu demi melampiaskan keinginannya berkaraoke dan bersenang-senang bersama wanita.

“Saya beleum punya istri. Sering sekali karaoke, biasanya di Jogja sama LC. Karena saat itu tidak punya uang terpaksa ya jual rokok di tempat saya bekerja,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!