Pengacara pembeli Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan saat di kantor Mahkamah Agung atau MA Selasa 27 Oktober 2020.
- iklan atas berita -

METROTIMES, JAKARTA – Banyaknya pengembang yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan justru merugikan posisi dan kedudukan Pembeli (buyer) unit apartemen.

Hal itu dikatakan pengacara korban pembeli unit apartemen Antasari 45, Jakarta Achmad Umar.

Dia menegaskan, selain akan berpotensi kehilangan apartemen yang telah dibelinya. Pembeli apartemen juga berpotensi akan kehilangan uang atau dana yang telah dibayarnya. Baik secara keseluruhan maupun sebagian akibat perhitungan ganti kerugiannya yang tidak didahulukan atau tidak diposisikan sebagai kreditur separatis maupun preferen (hanya kreditur konkuren).

“Korban juga akan kehikangan hak-hak pembeli apartemen/rumah susun,” katanya kepada wartawan Selasa 27 Oktober 2020.

Senada, Fuad Abdullah yang juga pengacara korban mengatakan, kondisi yang demikian juga akan dengan mudah bagi developer maupun pengembang untuk mempermainkan posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen atau rumah susun.

ads

“Dengan skenario pailit atau dengan sengaja menggunakan kepailitan untuk dijadikan sebagai jalan untuk mengambil keuntungan atas pembayaran yang telah dibayarkan oleh pembeli apartemen,” jelas Fuad.

Dirinya berharap Mahkamah Agung (MA) turun tangan mengatasi masalah tersebut. Mereka pun meminta perlindungan hukum dan segera mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

Pertama, Memposisikan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun sebagai kreditor Preferen yang didahulukan posisi dan kedudukannya dari kreditor Separatis maupun Konkuren.

Kedua, Mendahulukan Asas Business Going Concern (kelangsungan usaha) dalam proses Kepailitan atau PKPU terhadap pengembang/developer apartemen atau rumah susun.

Ketiga, Memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Keempat, Mengedepankan asas kemanfaatan dan keseimbangan baik bagi Debitur dan Kreditor dalam proses Kepailitan dan PKPU di Pengadilan.

Kelima, Menghindari adanya skenario dugaan mafia kepailitan yang akan sangat merugikan ekonomi dan perenomian masyarakat, bangsa dan negara.

Saiful Anam yang juga merupakan pengacara korban, berharap MA responsif dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Sehingga posisi dan kedudukan pembeli apartemen dapat diposisikan sebagai kreditur preferen yang didahulukan dalam hal terjadi pailit,” pungkas Dosen Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini. (RED-MTN/WIT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!