- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 2.890 kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo tercatat menunggak pajak tahunan. Kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dinilai masih rendah, meski berbagai kemudahan layanan pajak telah dipermudah.

Kepala UPPD Purworejo, R. Roedito Eka Suwarno mengatakan, sampai dengan pertengahan Agustus 2019, jumlah kendaraan yang menunggak pajak masih tergolong tinggi. Bahkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.

“Sampai dengan pertengahan Agustus ini kendaraan roda 2 yang belum membayar pajak sebanyak 2.622, sedangkan kendaraan roda empat ada 268. Jumlah tunggakan pajak ini naik 189 obyek/kendaraan dibandingkan dengan waktu sebelumnya,” katanya, kemarin (20/8).

Roedito menyebutkan, dari sekian banyak kendaraan yang menunggak pajak, jika dinominalkan angkanya cukup besar, yakni Rp 419.339.875 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 397.398.800 untuk kendaraan roda empat. Totalnya mencapai Rp 816.738.675.

Ditengah minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, kata Roedito, pihaknya harus mengejar target pajak kendaraan bermotor tahun 2019 sebesar Rp 69.507.999.996, dengan rincian target per bulan rata-rata Rp. 5.792.333.333.

ads

Kendati demikian, Roejito mengaku selalu mendapatkan capaian yang cukup baik, yakni diatas target rata-rata yang sudah ditentukan. “Realisasi kami hampir seluruhnya diatas target. Sebagai contoh bulan Juli, Rp 7.312.908.875, hanya bulan juni yang dibawah target sedikit,” katanya.

Untuk mengejar target pajak kendaraan bermotor, lanjut Roedito, UPPD Purworejo mempermudah dan meningkatkan intensitas layanan kepada wajib pajak. Diantaranya melalui pembukaan cabang pembayaran di kecamatan yang dinamakan paten.

“Selain itu kami juga membukan pelayanan samsat malam dan hari Minggu, saat Car Free Day. Samsat keliling juga terus dijadwalkan ke berbagai daerah yang lokasinya cukup jauh dari kantor pusat. Pada intinya kami permudah dan dekatkan layanan,” ujarnya.

Ia berharap dengan usaha-usaha tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat watku. Meski denda yang dikenakan kepada pembayar pajak tidak tergolong besar, namun hal ini akan bermanfaat bagi pendapatan daerah untuk pembangunan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!