- iklan atas berita -
KENDAL, metrotimes.news – Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal Jawa Tengah, Jumat (13/09/24) pagi. Mereka memberi dukungan Bawaslu Kendal dalam memutuskan gugatan sengketa pilkada dengan seadil-adilnya. Mereka meminta gugatan sengketa pilkada diterima, sehingga tidak berdampak lebih panjang yang bisa mengarah ke pilkada ulang.
Dalam aksinya mereka melakukan long march dari Alun-alun Kendal menuju Kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal menerima pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Ustadz Ali).
Pasalnya dengan penolakan ini, berdampak pada gugatan sengketa pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan pilkada ulang.
Di depan Kantor Bawaslu Kendal massa menyampaikan orasinya dan meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, mempertimbangkan akan terlaksananya pilkada ulang.
Koordinator aksi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD), Agus Purwanto mengatakan, jangan sampai gugatan sengketa pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN. Maka yang akan terjadi bisa ada pilkada ulang, dan akan menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.
“Tuntutan kami hanya ada dua. Yang pertama agar Bawaslu berlaku adil dan meloloskan paslon Dico-Ali, yang kedua jika tidak lolos maka akan terjadi pilkada ulang, sehingga akan menghambur- hamburkan uang negara,” jelas Purwanto.
Untuk itulah massa mendesak agar pendaftaran paslon yang ditolak KPU Kendal, bisa diterima dan pilkada berjalan dengan lancar. Sehingga Bawaslu bisa meloloskan paslon Dico-Ali.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktarina yang menemui massa, mengapresiasi aksi yang peduli dengan demokrasi. Bahkan Bawaslu akan berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan, dan akan menegakkan keadilan demokrasi.
“Kehadiran kelompok masyarakat di Bawaslu meminta agar Bawaslu berlaku adil, dan kita selalu berlaku adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk putusan, baru besok sabtu (14/09/24) akan ada musyawarah terbuka yang menghadirkan para pihak untuk mengambil keputusan,” jelas Hevy.
Hevy menambahkan, untuk putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan sabtu 14 september 2024 di kantor sentra Gakkumdu Kendal.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang juga ikut kontestasi pilkada ini, menanggapi demo massa ke Bawaslu masih dalam batas wajar, asal tidak anarkis. Namun pihaknya juga meminta kepada para pendemo untuk introspeksi diri. Demo merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
“Menurut saya, demo boleh-boleh saja, sebab itu merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, namun kita juga harus introspeksi diri. Apakan perjalanan kita sesuai aturan atau belum, semua kan sudah tahu aturanya, jadi kalau kita jalan sesuai aturan gak mungkin akan ada keributan, apalagi kondisi Kendal saat ini sudah sangat kondusif,,” tegas Basuki.
Aksi ribuan massa ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Kendal, usai menyampaikan aspirasinya massa membubarkan diri. Massa mengancam akan kembali datang, jika putusan sengketa pilkada tidak menguntungkan. (af).