- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, semenjak bertransisi dari lembaga ad hoc ke permanen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo telah sukses memproses tujuh pelanggaran Pemilu. Dengan rinciannya adalah dua tindak pidana pemilu, tiga pelanggaran administratif dan dua pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq saat merilis capaian kinerja menghadapi Pemilu 2019 selama tahun 2018 di hadapan sejumlah awak media, Jumat (4/1) di Aula Bawaslu. Dalam kesempatan itu Nur Kholiq didampingi seluruh anggota Bawaslu.

“Dua pelanggaran pidana pemilu tersebut melibatkan PNS yang terlibat kampanye dan pelibatan anak-anak dibawa umur dalam kegiatan kampanye,” kata Kholiq.

Sayang-nya, dua perkara tindak pidana pemilu tersebut prosesnya terhenti dalam pembahasan bersama di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.

ads

“Namun demikian, untuk perkara dugaan pidana dengan terlapor oknum PNS prosesnya berlanjut karena dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” unkapnya.

Atas perkara tersebut, lanjut Kholiq, pihaknya telah merekomendasikan pengenaan sanksi disiplin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Untuk tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, Pihaknya menangani tiga orang terlapor. Dua orang terlapor adalah Fasilitator Pendamping Keluarga Harapan (PKH) serta seorang Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Ketiga orang tersebut terbukti melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam regulasi PKH maupun PLD. Ini juga sudah kami tindak lanjut dengan mengirimkan rekomendasi kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Sementara itu terkait pelanggaran administratif pihaknya menindak dua calon anggota DPRD dan KPU Kabupaten Purworejo. Seorang anggota DPRD terbukti menyusupi kegiatan reses dengan kegiatan kampanye untuk anggota DPRD dan DPR RI.

Sedangkan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh anggota DPRD lainnya adalah kegiatan kampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

“Sementara pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisioner KPU adalah ditemukannya varian DPT yang berbeda antara yang diumumkan di desa dengan salinan yang diberikan kepada Bawaslu maupun peserta pemilu,” jelasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!