MetroTimes (Yogyakarta) – Seorang pemuda asal Bantul, AP (20) diduga dendam kepada Korban/Pelapor HK (38) karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) DADI MAKMUR lantaran menagih hutang pelaku ke pihak keluarga,mengetahui hal itu pelaku marah hingga akhirnya menyabet korban dan 2 temannya SY (saksi), GH (saksi) dengan pedang.
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari Pantongai,S.I.K,MM pada Kamis, (11/6/2020) mengatakan pelaku melakukan tindakan tersebut karena marah hutangnya diketahui keluarga dimana sebelumnya sudah ada perjanjian keluarga tidak boleh tahu.
“karena udah ada perjanjian sebelumnya antara tersangka dan korban bahwa hutang piutang ini keluarga tidak boleh tau” ujarnya.
“jadi disini dia(pelaku) merasa tersinggung kenapa hutang saya(pelaku) diberitahu keluarga,jadi dia sedikit marah” imbuhnya.
Kejadian bermula saat korban mencari pelaku ditempat kerjanya diparkiran SS (serba sambal) Jl. Mayjend Sutoyo Mantrijeron bermaksud untuk menagih hutang pelaku sebesar Rp.300.000, Namun tidak ketemu dan ditemui paman pelaku yang kemudian memberitahu ke orang tua pelaku,lalu memarahi pelaku.
Diduga pelaku merasa dendam,keesokan harinya Selasa, (9/6/2020) pelaku menghubungi SY (Manager Lama KSP) untuk bertemu didepan gerbang Laboratorium Kesehatan Jl. Ngadinegaran Mantrijeron guna membahas prihal pinjaman yang ada dikoperasi.
Karena terjadi kesalahpahaman kemudian SY yang saat itu datang bersama GH menghubungi Korban HK untuk datang menjelaskan kesalahpahaman yang terjadi, sesampainya di tkp pukul 13.30 wib pelaku yang saat itu sudah terbawa emosi mengambil senjata tajam jenis pedang yang disimpannya dipohon tetehan dan mengejar Korban dan saksi kemudian menyabetkan senjata tajam tersebut.
Dengan Kejadian tersebut korban HK mengalami dua luka sabetan pada lengan kanan dan jari manis, sedangkan Saksi 1 SY kena dibagian perut dan saksi 2 GH terkena dijaketnya.
“yang terkena luka ada dua orang,satu (SY) sempat diopnam diRSPKU, satunya (HK) melaporkan kesini (polsek mantrijeron) dan kemudian dirawat jalan” ujar Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Iptu Dwi Sulistiono.
Kejadian Penganiayaan ini berhasil diungkap sore harinya dari Satuan Serse dan juga anggota Polsek Mantrijeron yang dipimpin langsung Kapolsek Mantrijeron dengan barang bukti berupa 1(satu) bilah pedang panjang 80cm milik tersangka dan 1(satu) buah sarung tangan sebelah kanan sobek milik korban.
Tersangka AP dikenai Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.(wra)