Metro Times (Kab. Magelang) Seorang perempuan santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Magelang menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan tiga (3) pemuda. Mirisnya lagi, salah satu diantara ketiga pelaku masih berstatus pelajar (di bawah umur).
“Kejadian ini bermula ketika para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, dan para tersangka mensetubuhi korban dengan diancam mau dibunuh serta korban di ikat pakai tali,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, kepada awak media di Mapolres Magelang, Jumat (14/01).
Kejadian tersebut berawal pada Minggu (02/01/2022), saat itu korban dicekoki minuman keras (miras) di salah satu rumah pelaku. Dari tanggal 3 Januari 2022 s/d tanggal 5 Januari 2022 dilakukan pemerkosaan oleh ketiga pelaku. Dan perbuatan bejat ini terbongkar pada tanggal 6 Januari 2022.
“Kasus ini terbongkar ketika korban pergi dari Ponpesnya, seketika itu keluarga korban langsung mencari dan melaporkannya ke perangkat desa setempat. Tidak lama berhasil mengamankan korban beserta dengan para pelaku, kemudian pera pelaku diserahkan ke Polres Magelang sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” ujar Kapolres, dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Inisial ketiga pelaku adalah PA (21) warga Pasangsari Windusari, NI (25) warga Wonoroto Windusari dan seorang pelaku lainnya masih berstatus pelajar berusia 15 tahun.
“Korban ini diperkosa tiga (3) pelaku dari mulai tanggal 3 s/d 5 Januari 2022 secara bergiliran. Bahkan ada yang melakukannya tiga (3) kali dan enam (6) kali,” jelas Kapolres.
Aksi ketiga pelaku akhirnya berakhir di kantor Polisi. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (rif)