- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Yang namanya penipu ya tetap penipu tidak pandang bulu meskipun itu saudara ataupun teman sendiri. seperti yang terjadi pada Daryanto [45] warga Jamboran rt 03/16 Keji Muntilan Kabupaten Magelang. Selasa (5/12/17) lalu dan baru dilaporkan pada Selasa (2/1/18).

Menurut keterangan Korban kepda Polisi, Korban semula berniat menolong pelaku yang tidak lain adalah sahabat korban sendiri, ketika itu pelaku hendak pulang ke rumahnya dengan naik angkutan umum. sama korban kemudian dipinjamkan mobil kijang super dengan Nopol AB 1126 TZ. akan tetapi mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, karena kesal, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Muntilan Polres Magelang.

Menanggapi adanya laporan penipuan atau penggelapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muntilan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. hanya butuh waktu 4 hari saja, pelaku berhasil diringkus oleh Polisi pada Sabtu (6/1). Pelaku ditangkap di wilayah Butuh Kabupaten Temanggung beserta barang bukti satu (1) Unit mobil kijang super yang dimaksud, beserta satu lembar STNK.

Menurut pengakuan pelaku yaitu DAH (41) Asli warga Kabupaten Temanggung ini, dan berdomisili di Secang Kabupaten Magelang mengatakan, dirinya tidak bisa mengembalikan mobil Kijang Super AA 1126 TZ kepada pemiliknya, dikarenakan mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakannya untuk bermain judi di wilayah Boyolali. Untuk itu dirinya menghilang karena merasa belum punya uang untuk menebus mobil tersebut untuk dikembalikan kepada korban.

ads

Kapolres Magelang melalui Kassubag Humasnya, Kompol Santoso ketika dimintai keterangan lewat Hp membenarkan, bahwa kepolisian Polsek Muntilan-Polres Magelang. telah menerima pengaduan dari korban atas nama Daryanto [45] warga Keji Muntilan. korban melaporkan kejadian itu pada hari selasa [2/1/18] yang lalu. dengan terlapor DAH yang telah membawa kabur mobil kijang super miliknya pada selasa [5/12/17]. atas laporan korban tersebut kemudian Polisi melakukan pengejaran terhadap DAH.

“DAH berhasil kita tangkap di wilayah Kabupaten temanggung. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAH diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan kasus perkara Penipuan atau Penggelapan.” jelas Kompol Santoso. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!