- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 2.267 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia menjalani Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarkan Bawaslu RI. Peserta yang berasal dari Kabupaten Purworejo sebanyak 57 peserta. Mereka yang berasal dari kalangan milenial masuk sebagai peserta setelah melalui tahapan seleksi oleh Bawaslu RI pada April lalu.

Proses pembelajaran program nasional tersebut mulai berjalan pada 5 sampai dengan 30 Mei 2020 melalui sistem online. Setiap peserta akan diberikan username dan password untuk masuk dalam sekolah online tersebut.

Koordinator Hukum Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi SSos I, menyebut sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan diantaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.

Setelah menjalani SKPP dan dinyatakan lulus, peserta tersebut nantinya akan menjadi mitra Bawaslu dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus menjadi kader pelopor pengawas partisipatif.

“Masa pandemi Covid-19 ini tak menyurutkan semangat Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan menggandeng masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu. Kami terus melakukan pemantauan terhadap sekolah online tersebut,” sebutnya, Jumat (8/5).

ads

Menurutnya, SKPP ini bagian dari ajakan kepada publik untuk terus menjaga demokrasi agar jangan sampai merosot. Keterlibatan masyarakat dalam demokrasi tak hanya ikut mencoblos, melainkan juga bisa ikut mengawasi prosesnya.

“Syarat menjadi peserta usia minimal 19 tahun maksimal 30 tahun. Sasarannya memang kalangan millennial,” jelasnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, sekaligus menjadi ikhtiar Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemilu. Pasalnya, merujuk data Bawaslu Jawa Tengah bahwa pada pemilu tahun 2019 ada sebanyak 130 laporan kasus dari masyarakat di Jateng. Sedangkan temuan ada sebanyak 529 kasus.

“Berarti data tersebut menunjukan tingkat partisipatif masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran masih kecil,” ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut diharapkan pelaksanaan SKPP daring dapat memberikan ilmu pengetahuan tentang pengawasan pemilu dan berperan aktif dalam pengawasan.

“Semoga dapat memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu sehingga laporan dari masyarakat dapat meningkat,” tandasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati SPd mengungkapkan, peserta akan mengikuti tiga tahapan yang bersifat eliminasi. Diakhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring.
“Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari,” ungkapnya.

Sementara itu, selama pandemi Covid-19 ini, Bawaslu Purworejo menggelar diskusi Kepemiluan online yang dapat diikuti seluruh masyarakat. Diskusi berlangsung di Kantor Bawaslu secara berkala dengan topik dan narasumber yang berberda. (dnl)