METROTIMES, FAKFAK (PAPUA BARAT) – Bermula dari ada beberapa orang penumpang Kapal KM. Nggapulu yang naik dari pelabuhan Fakfak menuju ke luar Fakfak, membawa sejumlah besar satwa dilindungi berupa Burung Nuri Kepala Hitam, Saat ada info yang diketahui ABK KM. NGGAPULU barang bukti tersebut tidak diizinkan dibawa keluar Fakfak.
Hal tersebut dijelaskan IPDA Dody selaku KaPosPolsub sektor Pelabuhan Fakfak kepada beberapa wartawan termasuk TVRI. Satwa berupa Burung Nuri Kepala Hitam karena dilindungi, maka kami ikut mengamankan satwa terbut di pos setelah berkoordinasi dengan Kepala KSDA Fakfak, Samori untuk diamankan barang bukti dan selanjutnya akan dilepaskan ke Alam habitatnya.
Setelah dikonfirmasi dengan KSDA Fakfak , barang bukti berupa 64 ekor Nuri Kepala Hitam diamankan dibawa pengawasan petugas KSDA FAKFAK dengan serahterima barang bukti antara kapospol subsektor pelabuhan Fakfak IPDA Dody dengan kepada Kepala KSDA FAKFAK Samori.
Perbuatan yang ada unsur sengaja ini telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi pelaku yang melakukan perdagangan liegal terhadap satwa langka berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. (Fransen)