- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pulahan warga yang mengaku kelompok masyarakat Purworejo mendatangi Mapolres setempat untuk memperkarakan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo terkait kunjungan kerja mereka ketiga daerah yang dinilai melanggar aturan, Selasa (10/9).

“Kami mengadukan ke polisi terkait kunjungan kerja anggota dewan ke luar kota karena seharusnya selama pimpinan dewan belum definitif kunjungan kerja ini belum bisa dilakukan,” kata Haryanto Djee, didampingi puluhan masyarakat di Mapolres Purworejo, Selasa (10/9/19).

Menurut Haryanto Djee atau yang akrab disapa pak Djee ini, terdapat regulasi berupa Surat Penjelasan Pelaksanaan tugas Sebagai Pimpinan Sementara DPRD yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri tertanggal 3 September 2019 yang melarang adanya kunker sebelum pimpinan ditetapkan secara definitif.

Lebih lanjut diungkapkan Djee, dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah pimpinan DPRD Purworejo, karena telah menggunakan kewenangan yang keliru. Diantaranya dengan mengagendakan kunjungan kerja berserta penganggaranya.

ads

“Kami mendengar ada tiga kali kunjungan kerja DPRD. Jumlahnya 17 orang yang ikut. Satu orangnya katanya mendapat pagu anggaran Rp 15 juta dalam setiap kali kunjungan. Kalau ditotal ada uang lebih dari Rp 700 juta yang dipakai kunjungan,” tandasnya.

Djee juga menjelaskan, jika kunjungan kerja ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan, maka ada potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian pimpinan DPRD yang telah mengagendakan kunker tersebut.

“Karena ada potensi merugikan keuangan negara, kami atas nama masyarakat mengadukan ini ke polisi, dan berharap polisi dapat menindaklanjuti. Dalam aduan ini juga kami tidak menuduh, tetapi ingin meminta penjelasan dari semua pihak,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua sementara DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, membantah telah bertindak melampaui kewenanganya. Ia memastikan kunjungan kerja yang dilakukan tidak melanggar aturan yang ada.

“Memang ada tiga kali kunjungan kerja, tetapi saya pastikan kegiatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam penjelasan surat kemendagri juga mengatur tentang pembiayaan kunjungan kerja, jadi tidak benar kalau kami dituduh tidak mengindahkanya,” katanya.

Mengenai pagu anggaran yang disebut Rp 15 Juta per orang per kunjungan kerja, Dion, dengan tegas membantah. Menurutnya, besaran anggaran kunjungan kerja sudah diatur dan tidak menyentuh angka sebesar itu.

Meski demikian, lanjut Dion, DPRD Purworejo bersedia menjelaskan kesalahpahaman ini kepada pihak pengadu, supaya ada titik temu antara masyarakat dengan anggota dewan menyangkut aktivitas DPRD beserta penganggaranya.

“Dari kunker per orang itu hanya menerima uang harian senilai Rp 1. 040ribu x3 hari. Jadi kalau ada yang bilang mendapat anggaran Rp 15jt per orang itu tidak benar,” jelas Dion.

Sementara itu, Kasatreskrim Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiawan, akan mengakomodir aduan masyarakat terkait kunjungan kerja DPRD Purworejo yang dianggap melanggar hukum. “Kami sudah terima dan akan kami dalami,” singkatnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!