- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Selain menjual miras, Masterpiece Billiards and Cafe juga ketahui menunggak pajak. Cafe sekaligus tempat hiburan di Jalan Kolonel Sugiyono ini sudah lama menjadi incaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo.

Kepala Satpol PP Purworejo, Budi Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah lama memanggil pemilik usaha Masterpiece Billiards and Cafe lantaran menunggak pajak. Meski sudah mendapat teguran, pemilik usaha tersebut seringkali mangkir dari tanggungjawabnya.

“Masterpiece Billiards and Cafe sudah lama kami urus karena menunggak pajak. Sudah beberapa kali kami tegur tetapi belum melaksanakan kewajibanya (membayar pajak),” kata Budi, Kamis (17/10).

Budi menegaskan, adanya informasi terkait peredaran miras di Masterpiece Billiards and Caafe, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Satpol PP dan Damkar Purworejo akan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk dapat mengetahui kebenaranya.

“Untuk informasi bahwa Masterpiece Billiards and Cafe menjual miras ini sudah kami mulai proses lidik. Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait izin usaha tersebut diantaranya pariwisata dan dinas penanaman modal,” ujarnya.

ads

Budi berjanji akan menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh setiap badan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Ia sudah merencanakan akan memanggil pemilik dari Masterpiece Billiards and Cafe pada Jumat (18/10) untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Purworejo, Widyo Pranoto, mengatakan sudah menjalin komunikasi dengan Satpol PP dan Damkar Purworejo untuk menindak Masterpiece Billiards and Cafe apa bila terbukti melakukan pelanggaran.

“Pertama, dia (Masterpiece Billiards and Cafe) menunggak pajak. Kedua, memperjual belikan minuman keras, yang itu jelas-jelas dilarang dalam perda, mengingat Purworejo ini bebas dari kawasan miras,” katanya.

Widyo menegaskan, ancaman sanksi bagi Masterpiece Billiards and Cafe dapat berujung pada penutupan usaha. Pasalnya, tidak ada alasan pemerintah daerah memberikan izin kepada usaha yang menjual minuman beralkohol.

“Tidak ada ruang di Kabupaten Purworejo untuk peredaran miras,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masterpiece Billiards and Cafe, sebuah tempat hiburan dan kafe milik seorang pengusaha yang bernama Budi alias Nyonyo alias Steven kedapatan menjual minuman keras didalam tempat usahanya tanpa izin. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!