Metro Times (Purworejo) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo secara Yustisi atau sampai proses peradilan mencapai 111 kasus selama tahun 2018. Sementara untuk penegakan Perda non-Yustisi telah dilakukan terhadap lebih dari 500 pelanggar.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi melalui Kabid Penegakan Perda, Mujono SH, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, menyebutkan bahwa sebanyak 111 kasus atau perkara yang ditangani tersebut terdiri atas penegakan 6 Perda. Dari jumlah itu, penindakan terhadap minuman keras (Miras) paling mendominasi, mencapai 56 kasus.
“Saat ini kita masih menyelesaikan persidangan terhadap 7 pedagang Miras hasil operasi Pekat akhir tahun 2018 yang dilakukan tanggal 21 sampai 29 Desember. Empat pelanggar sudah kita sidangkan di Pengadilan Negeri pada Rabu (9/1) kemarin, dan sisanya rencana Rabu depan,” sebut Endang Muryani, Kamis (10/1).
Tujuh pedagang miras tersebut berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Ngombol, Bayan, Purwodadi, Purworejo, dan Kutoarjo. Pada sidang kemarin, 4 orang masing-masing dikenai denda Rp1 juta karena terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan Miras dan Mihol Pasal 6 Jo Pasal 13 ayat 1.
“Para penjual Miras ini semakin rapi dalam mengedarkannya, banyak transaksi yang dilakukan secara COD. Penyimpanannya juga demikian, bahkan yang di Kutoarjo barang disimpan di belakang rumah, di pekarangan,” ungkapnya.
Mujono menjelaskan, dari sejumlah kasus yang ditangani penyidik Satpol PPP sepanjang tahun 2018, total denda dari pelanggar yang masuk ke kas negara mencapai Rp74.145.000. Sementara untuk barang bukti telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Purworejo selaku eksekutor atas putusan Hakim PN Purworejo.
“Untuk penegakan Perda yang tidak sampai ranah peradilan atau nonyustisi ada lebih dari 500 kasus, seperti pelanggaran reklame, PKL, K3, IMB, pengelolaan lingkungan, dan lainnya,” jelasnya.
Tahun 2018 juga mencatatkan penindakan nonyustisi yang cukup menonjol, yakni penutupan 6 tempat karaoke di sejumlah wilayah. Masing-masing telah mendapatkan sanksi administrasi.
“Kita berkomitmen untuk menegakkan Perda sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Mujono menambahkan, selain fokus pada penindakan, Satpol PP juga melakukan sejumlah upaya pencegahan antara lain melalui sosialisasi dan pembinaan. Pada tahun 2019 ini akan digiatkan program Satpol PP Goes to School yang telah diawali pada tahun 2018 di SMAN 3 Purworejo.
Pembinaan juga akan digencarkan bagi kalangan muda terkait kenakalan remaja, ketertiban, penanggulangan HIV/AIDS, dan narkoba.
“Ini masuk pada program kegiatan operasi PGOT, PSK, Pelajar, dan remaja jalanan,” imbuhnya. (Daniel)