- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan penataan/penempatan beberapa kantor lembaga/instansi dalam rangka pembangunan fasilitas publik serta efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terdapat sedikitnya 9 lembaga/instansi yang dirotasi penempatan gedung perkantorannya.

Masing-masing yakni TK Pertiwi, Dinas PMPTSP, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), SDN Sebomenggalan, Sekretariat Saber Pungli, dan Kantor Kas Bank Jateng.

TK Pertiwi yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono 62 akan menempati Eks SDN Brengkelan di jalan Kiai Brengkel Purworejo. Dinas PMPTSP pindah ke Kompleks Setda Jalan Proklamasi 2.
Kantor Kesbangpol yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman akan pindah ke rumah dinas kepala BPPKAD yang saat ini digunakan untuk menyimpan dokumen dan asset Pemda yang dikelola BPPKAD di Jalan Mayjend Sutoyo 33 Purworejo. Selanjutnya eks kantor Kesbangpol nanti akan ditempati Dinparbud.

Berikutnya, gedung eks Museum Tosan Aji di Jalan Mayjend Sutoyo yang sekarang ditempati Bawaslu akan difungsikan sebagai tempat penyimpanan dokumen dan asset Pemda yang dikelola BPPKAD. Sementara Bawaslu akan menempati eks Kantor Dinas Kominfo di Jalan Sarwo Edhie Wibowo 14 Purworejo.

Kantor KPU yang sekarang di jalan Kolonel Sugiyono 64 akan pindah di gedung eks Dinas PMPTSP di Jalan Urip Sumoharjo 6 Purworejo. Adapun eks kantor KPU nanti akan ditempati oleh SDN Sebomenggalan yang terkena dampak perluasan kawasan Gedung Wanita Purworejo.

ads

Sekretariat Saber Pungli di jalan Proklamasi 2 akan pindah ke kantor Kas Bank Jateng di Kompleks Setda. Sementara Kantor Kas Bank Jateng akan menempati Poliklinik di kompleks Setda.
Pantauan Purworejo Ekspres, sejumlah instansi telah pindah dan menempati kantor baru. Salah satunya yakni kantor Dinas PTSPMP yang telah kosong.
Adanya perpindahan sejumlah kantor lembaga/instansi tersebut dinerkan oleh Sekda Said Romadhon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/10).

Menurutnya, terkait hal itu Pemkab telah memberikan pemberitahuan resmi kepada lembaga/instansi terkait pada 1 Oktober 2018.

“Ya, benar. Penataan ini dilakukan dalam rangka pembangunan fasilitas publik serta efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!