- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) R Toto Santoso (43), dan Fanni Aminadia (42), yang dikenal sebagai pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) yang sempat menghebohkan publik pada desarian Januari 2020 kembali ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dibantu Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12).

Penangkapan kembali kedua terpindana setelah turunnya Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa terpidana R. Toto Santoso Bin R.M Karto dan Fanni Aminadia, SE., MM. Binti Henry Baharsah (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R. TOTO SANTOSO 4 (empat) tahun penjara dan Fanni Aminadia, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Kadua terpidana sampai di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18. Keduanya turun dari mobil plat merah dengan nomor polisi AA 9579 C Milik Kejari Purworejo dan sudah mengenakan seragam orange tahanan. “Berdasarkan Putusan MA tersebut, kedua terpidana selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Sudarso, SH.

ads

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH menambahkan, setelah Putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi. Tracking dilakukan selama sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana berhasil ditangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan MA.

“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan, karena keduanya telah keluar dari Rutan pada tanggal 14 Maret 2021 lalu, maka sisa masa tahanan untuk terpidana Toto Santoso yakni 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan untuk terpidana Fanni Aminadia yakni 4 bulan penjara,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi menambahkan, setelah 14 Maret 2021 Kasasi MA habis kedua terpidana dibebaskan dari Rutan, hingga Tanggal 2 Oktober 2021 turun Putusan MA, Kejari sudah melakukan upaya mengirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing terpidana dan satu kali datang ke kediaman di Godena Jogjakarta.

“Ternyata sudah pindah alamat, akhirnya sepekan kemarin kami mendapat informasi keduanya tinggal di Brebah membuka usaha ayam goreng dan berhasil kami tangkap dan kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Pemeriksaan tim medis keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tes antigen negartif dan PCR juga negatif dan terpindana Fanni juga tidak hamil,” ucapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan untuk meneruskan masa tahanan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya sebetulnya masih memiliki hak Peninjauan Kembali ke Presinden. “Namun hal itu tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Seperti diketahui, perjalanan hukum Raja dan Ratu KAS sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses Kasasi MA. Totok Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya Kasasi MA.

Saat itu, Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan Raja Totok Santoso dan Ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Kemudian pada 15 Maret keduanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Purworejo. Sebelum masa tahanan MA berakhir pihak Rutan sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan. Pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4, berisi Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, jadi total masa tahanan selama 110 hari. Dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, raja dan ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!