
MetroTimes (Magelang) Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng mengamankan seorang wanita yang tertangkap warga sedang mencuri pisang di Pasar penampungan Pucung Rejo Muntilan, Kamis (19/7).
Wanita berinisial PW (38) berstatus Janda itu merupakan warga Banyurejo Kecamatan Tempel. PW ditangkap oleh petugas keamanan pasar bernama Juwarno (35) yang sebelumnya mendapat laporan dari salah satu pedagang adanya tindak pencurian.
“Hari itu sekitar pukul 05.00 wib, saat para pedangang pasar mulai berdatangan, saya melihat pelaku sedang memasukkan pisang yang bukan miliknya ke dalam karung plastik, dengan kejadian tersebut saya langsung menyampaikan kepada petugas keamanan pasar” jelas Siti Kopsoh, salah satu pedagang yang pertama kali melihat tindak pencurian tersebut.
“Setelah diperiksa, pisang yang dicuri dan dimasukkan ke dalam karung plastik kurang lebih berjumlah 14 sisir dengan harga kurang lebih Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)” terang Juwarno.
Petugas Polsek Muntilan Polres Magelang yang mendapatkan laporan kejadian dengan dipimpin oleh Aiptu Himawan langsung mendatangi TKP dan mengamankan orang tersebut, kemudian dibawa ke Polsek Muntilan.
“Pelaku sedang dalam penyidikan petugas, di depan petugas PW mengakui sudah 10 kali melakukan hal yang sama di dalam pasar Muntilan, dan hasilnya di jual kembali untuk biaya sekolah anaknya” terang Kapolsek Muntilan Melalui Kasi Humas Aiptu Yuli Wd, Jumat (20/7).
Karena kejadian tersebut, pelaku di sangkakan dengan pasal 364 KUHP, tindakan Pencurian Ringan, dan akan di sidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, pada Senin lusa. (Arif)