- iklan atas berita -

MetroTimes (Magelang) Kejahatan di jalan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Endang Lestari (50) warga Jalan Beringin III RT 01/09, Kelurahan Tidar, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Waktu kejadian korban sedang berjalan dengan mengendarai sepeda motor di depan Toko Bintang Terang, Jalan Beringin II, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang, tapi dengan tiba-tiba ada jambret mengambil tas yang ditaruh di atas jok motor korban dan pelaku langsung lari mengendarai dengan sepeda motornya.

Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polisi dan atas laporan ini juga penyidik langsung mengecek ke TKP. Dari hasil olah TKP oleh petugas dari Sat Reskrim Polresta Magelang, petugas berhasil menangkap pelaku penjambretan seminggu kemudian yaitu pada Selasa (21/11) pukul 22:00 WIB di rumah pelaku di Salatiga. Setelah menangkap pelaku dirumahnya, kemudian petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakuinya dan setelah itu petugas membawa pelaku ke Polresta Magelang dengan barang buktinya.

Dalam press releasenya pada Jumat (8/12) pukul 09:30 Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi membenarkan, kalau anggotanya berhasil menangkap pelaku penjambretan pada November kemarin di Jalan Beringin Tidar Magelang. Pelaku melaksanakan aksi penjambretan seorang diri dan pelaku adalah warga dari Kota Salatiga dengan inisial WH (33) dan barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah uang tunai sebesar Rp.21.155.000, 1 buah hp merk Azus type Zenfone dan 1 buah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol H 5813 GK.

Menurut AKBP Kristanto, pelaku adalah seorang recidivis dengan kasus pencurian dan pernah masuk di lapas Salatiga. Dan untuk kasus ini, pelaku diancam dengan perkara pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Agar perlu waspada dan hati-hati dalam melakukan akstifitas dalam berkendara, karena kejahatan bisa menimpa siapa saja. AKBP Kristanto Yoga D SIK MSi juga menghimbau,

ads

“Kalau melihat kejahatan langsung saja melapor ke Polsek terdekat, agar kejahatan bisa langsung ditindak lanjuti oleh Polisi” jelas AKBP Kristanto Yoga Darmawan. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!