- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Perlu waspada dan berhati-hati dalam berteman, karena tidak sedikit teman yang mengajak tidak benar. Seperti yang terjadi pada AK (38) warga Blambangan Rt 06 Rw 07 Desa Mungkid Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, yang disuruh jadi perantara atau pengedar narkotika jenis sabu oleh temannya sendiri.

Pekerjaan AK yang sejatinya adalah seorang sopir, ternyata dalam 1,5 bulan ini bergelut menjadi pengedar sabu. AK tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan temannya, padahal temannya sendiri saat ini mendekam di tahanan PKL Jawa Tengah.

Nasib sial ternyata dirasakan AK, baru sebulan bergelut sebagai pengedar narkoba, AK ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota Polda Jateng pada Selasa (22/5/2018) pukul 21.00 wib di depan Toko Brownies Amanda Bayeman, Jl Tentara Pelajar Kota Magelang berikut dengan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian AK dengan barang buktinya langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

ads

Penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota akhirnya membuahkan hasil. AK yang diinterogasi di kantor Sat Res Narkoba akhirnya mengaku kalau dirinya juga sebelumnya telah meletakkan sabu di depan Toko Indomart Karet Jl Gatot Subroto Kota Magelang (di bawah tempat dudukan tiang bendera), dan masih menyimpan sabu di tempat kostnya di Dusun Prajenan Rt 10 Rw 01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kasat Res Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budianto SH saat memimpin Konferensi Pers dengan awak media di Polres Magelang Kota mengatakan kalau tersangka AK hanya sebagai perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dikatakan oleh Kasat Res Narkoba kalau tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dengan mengambil di daerah Pedurungan Semarang, disuruh oleh seseorang berinisial S yang saat ini mendekam di rumah tahanan PKL. Oleh S, AK disuruh membagikan paketan narkotika jenis sabu dan meletakkan (menaruh) di suatu tempat untuk dijual belikan kepada para pemesan.

“AK hanya sebagai perantara, dia sebenarnya seorang sopir, karena terpancing iming-iming uang yang besar dari temannya, akhirnya dia tergiur” terang Kasat Res Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budianto SH.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota tidak main-main. Jumlahnya cukup besar walaupun masih pemula menjadi pengedar narkoba, yaitu 114,97 gram dan terbagi dalam 8 paket plastik klip. Selain barang bukti tersebut, Sar Res Narkoba juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol AA 2978 GA, 1 buah hp Xiaomi, pembungkus dan lakban putih serta tisu putih, 4 potong lakban coklat dan tisu putih, 2 pack plastik klip, 1 bungkus tisu Indomart, 1 gunting hitam, 1 sendok plastik merah, 1 tutup botol Aqua, 2 sedotan putih, 1 buah lakban putih bening, 1 buah lakban coklat, 1 buah timbangan digital hitam dan 1 buah pipet kaca yang terbungkus tisu putih.

Pasal yang dilanggar tersangka AK juga berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2)jo, Pasal 112 ayat (2)jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AK terancam hukuman paling berat adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ditambah 1/3 sepertiga.

Tidak main-main hukuman yang diajukan Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota kepada tersangka AK. Karena menurutnya, kejahatan narkoba adalah musuh bersama, dimana narkoba adalah merupakan racun, jadi narkoba harus dibinasakan dan pelaku dihukum yang seberat-beratnya. (Arif)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!