Sidang Sengketa VS Pemda DIY
- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Yoyoyo…hai…hai.. jumpa lagi Brotha, Sista dan semuanya. Kali ini saya ingin sekedar Sharing Pengalaman dalam perjuangan saya #HakUntukTahu yang di jamin dalam Konstitusi UUD 1945 dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kalian tahu nggak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 apa isi nya ? dimana kalian mempunyai #HakKonstitusi yang di lindungi oleh UU tersebut. Mari kita ulas dan bahas Bos ku step by step(Arek-Arek pasti seneng iki hahaha) sebagai berikut :

Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4

ads

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Mantap kan ? Walaupun UU KIP sudah ada sejak Tahun 2008 tetapi saya sendiri baru mengimplikasikannya pada tahun 2016-2017  lalu saat tugas di Kota Semarang. Jadi baru 8 Tahun sejak UU KIP tersebut di tetapkan. Waktu itu jujur saja saya secara pribadi belum memiliki dan pengetahuan tentang Proses Permohonan Informasi Publik, karena saya pada saat itu sebagai Jurnalis alias Wartawan, jadi saya lebih suka dalam memenuhi kebutuhan atas Informasi dan Dokumentasi dari berbagai kegiatan Pemerintah, saya Berlindung di Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Namun suatu ketika saya mengalami Hambatan atas Informasi dan Dokumentasi atas salah satu kegiatan Proyek Pemerintah Kota Semarang terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada saat Pekerjaan Pembangunan salah satu TPA di sisi Utara Kota Semarang. Dan ternyata saat itu ada Temuan BPK Perwakilan Jawa Tengah juga yang menerangkan Potensi adanya Kerugian Negara/Daerah atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuai Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan TPA tersebut.

Sebagai seseorang dengan Tingkat Rasa Penasaran yang Tinggi serta Daya Otak yang bekerja lumayan cepat, seketika itu saya tertarik untuk menindaklanjuti , menganaliza dan menginvestigasi kebenaran Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah langsung terjun ke Lokasi TKP TPA tersebut.

Setelah disana(Olah TKP Cie…cie..) saya berhasil mendapatkan Dokumentasi Foto dan Keterangan Pekerja kalau sebagai Jurnalis 2 hal bahkan 3 hal diatas sudah cukup bagi saya untuk menjadikan Temuan tersebut menjadi sebuah Berita Exclusive ( Es Moni kali yah). Tapi bukan nya puas saya justru merasa ada sesuatu hal yang Kurang Pas, Nganjel apa itu ? yakni Dokumen Data dan Informasi dari Pihak PPK Kegiatan tersebut serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat itu agar lebih Adil alias Fear dan Berimbang.

Saya coba mengkomfirmasi baik secara Surat maupun secara Langsung datang ke Pemkot Semarang dan Ke Dinas yang bersangkutan,tapi bukan nya dapat tanggapan, respon ataupun jawaban hanya menghasil Kegeraman, Ketidakpuasan serta Sikap Oknum Pejabat yang seakan menganaktirikan , bahkan merendahkan seakan-akan “ Alah Cuma Wartawan Online ? Media Ga terkenal ? Orang Baru dll ? tapi gpp jangan Emoni eh salah Esmosi, saya tetap berusaha mencari cara agar bagaimana saya bisa mendapatkan kebutuhan atas Informasi dan Dokumen yang saya inginkan.

Jreng….jreng…jreng… Jam 3 Subuh saat berselancar di dunia gital ketemu lah dengan si “Dia” dia dia.. asyik jatuh cinta ni hahaha, yah Dia adalah UU KIP tersebut. Esok pagi dan kebetulan Partner saya yang lam waktu itu merupakan Teman dari salah satu Komisioner di Komisi Informasi Jawa Tengah, dari kesempatan itu lah saya berusaha mengali dan membaca dan melihat proses Persidangan Sengketa Informasi di lantai 2 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Akhirnya saya mencoba melepas Identitas sebagai Media alias Jurnalis menjadi Identitas Perorangan/Pribadi karena sesuai ketentuan UU KIP Pemohon Informasi diantaranya adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dengan syarat yang cukup mudah yakni Surat Permohonan Informasi di sertai Foto Copy KTP.(Simpel Kan)

Berbeda dengan LSM/ORMAS yang butuh Foto Copy AD/ART , Pengesahan Terdaftar Kemenkumham dll yang menurut saya lebih Ribet, jadi mending perseorangan secara pribadi.

Kecemasan, Ketakutkan, Kebimbangan serta Ketidakpastian pada saat pertama kali mengajukan permohonan informasi public menurut saya merupakan sesuatu hal yang wajar apalagi saya sendiri belum mempunyai pengalaman secara langsung terhadap setiap proses Permohonan Informasi.

Pengajuan Surat Permohonan/Permintaan Informasi saat itu pertama kali saya buat atas nama Partner saya yang Seorang Pengacara (wkwkwk belum berani tampil , takut salah dan malu yah Bos ku ?) dan di tujukan pada Pusat Informasi Publik di Pemkot Semarang. Awal nya kami bingung, karena dalam UU KIP seharusnya Surat Permohonan/Permintaan Informasi di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Semarang sementara di situ PIP alias Pusat Informasi Publik. Untung nya saya termasuk type orang yang tidak suka tersesat di jalan (Khususnya Jalan Keadilan Dan Kebenaran hahaha asyik bukan jalan ke Surga loh yah).

Ternyata kami di layani oleh salah satu petugas Desk PIP Pemkot Semarang dimana Ruangan PIP di Pemkot Semarang menurut saya Bagus sekali karna menyediakan sebagai tempat Bacaan yang cukup banyak serta sebagai akses Informasi Warga Kota Semarang. Saya akui Jempol Pak Hendar Prihadi atau yang akrab di panggil Hendi sebagai Walikota Semarang mantul Pak Jenangan.

Singkat cerita surat permohonan tersebut dibalas, tetapi kami tidak merasa puas atas Jawaban dari PPID/PIP Kota Semarang karena banyak permohonan kami saat itu tidak di berikan sebagaimana yang kami minta. Akhirnya Surat Keberatan Atas Informasi kami buat dan kami luncurkan kali ini di tujukan kepada ATASAN PPID/PIP Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang.

Sesuai batas waktu yang telah di tetapkan berdasarkan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi sebagai turunan Pelaksana UU KIP belum ada jawaban/tanggapan dari Surat Keberatan Saya kepada Atasan PPID selang 30 hari kerja maka kami sepakat mengajukan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Wih menunggu Jadwal Sidang Informasi, jujur aja kami Deg-deg an Bos ku padahal aneh dan lucu menurut saya, kenapa aneh dan lucu ? karena Patner saya ini kan Profesi nya sebagai Lawyer alias Pengacara wkwkwkwkwk, setidaknya mereka sudah terbiasa Sidang di Pengadilan. Nah yang menjadi persoalan Sidang Sengketa Informasi ini bukan Bidang Mereka, cos mereka Semua yang lebih condong , Ngelontok mengenai Ranah Hukum Perdata dan Hukum Pidana bukan Ranah Hukum Tata Negara (Modar ra kowe son…??? Wkwkwkwkw) Sumpah persiapan sebelum Sidang kami mencoba melakukan Pra Sidang disitu saya memposisikan diri sebagai TERMOHON dan KOMISIONER Alias Majelis Komisioner.

Dari Pra Sidang tersebut sangat terlihat sekali mereka semua lemah, baik dalam segi Argumentasi dan Pengetahuan maupun Wawasan Peraturan Perundang-Undangan tentang Peran Serta Aktif Masyarakat Khususnya dalam :

  1. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
  2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  3. Pengelolan Keuangan Negara/Daerah,
  4. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari KKN,
  5. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
  7. Pelayanan Publik,
  8. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memfasilitasi Masyarakat dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengadaan Barang /Jasa

Di Pra Sidang itu, Jujur aja mereka terlihat Lugu dan Lucu sekali menurut saya sampe detik inipun kalau inget saya sampe nahan Perut (wkkwkwkwk waduh piye iki ?) tapi bukan maksud menghiana atau merendahkan loh yah ? bingung lah kami, saya coba teliti lagi Aturan dan Syarat-syarat sesuai UU KIP dan Perki Komisi Informasi dan tralala… ketemu juga akhirnya “Slamet Wes (Dalam Batin Saya)” apa itu ada deh mau tahu mau tahu…??

Dalam UU KIP

Pasal 44 Pemeriksaan

(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Jadi sesuai perkiraan dan dugaan saya bahwa Patner saya sebagai Pemohon Informasi dapat memberikan Kuasa nya untuk diwakili dalam persidangan sengketa informasi atas dasar Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh dia dan itu bisa siapapun termasuk Saya. Jadi tidak Harus bahkan Wajib di Wakilkan oleh Seorang Lawyer atau Pengacara seperti halnya Sidang-Sidang pada Pengadilan Umum lainnya yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung terkecuali Perkara “Uji Marteriil“.

Pada agenda sidang berikut nya bertepatan Patner saya selaku Pemohon Informasi berhalangan karena sedang menangani Kasus Perdata Sidang di Luar Kota, sehingga memberikan Kuasa kepada Saya dan Salah satu Patner lainya untuk menjadi Kuasa.Cukup modal Surat Kuasa dan membawa E-KTP asli setelah di periksa oleh Majelis Komisioner dan Panitera sidang ternyata di Perbolehkan dan Sah sesuai UU KIP Mantap kan?. Dalam Batin saya Pihak Termohon yakni Kuasa Termohon termasuk PPK pejabat waktu itu akhirnya datang mengikuti dan menghadiri Sidang Sengketa “Batinku ehm Liaten kamu yah tak Habisi Argumentmen kalian” dan bener aja Mereka Takluk Cuy (hahahaha) intinya dalam Proses Mediasi mereka setuju memberikan semua Informasi dan Dokumen yang Kami mohonkan.

Dari Situlah Rasa nya Bangga atas sebuah Kemenangan walaupun hanya  Sidang Sengketa Informasi jangan salah, justru dari sini awal mula Pintu Transparansi itu Terbuka Lebar. Data Dokumen yang saya butuhkan dapat saya gunakan sebagai Cek and Balance kesesuai pekerjaan TPA tersebut dan di situ lah Kepuasan saya sebagai Warga Negara di Jamin UU  dapat menjalankan Fungsi Control Sosial saya dengan melakukan Monitoring dan Pengawasan di suatu Pemerintah Daerah.

Saya dan Patner2 saya termasuk orang berjiwa Sosial yang tinggi , kami peka terhadap kepentingan Masyarakat yang Awam akan #Hak-hak mereka yang sudah di atur di Negara ini. Apalagi buat Patner saya jiwa social nya tinggi sekali khususnya buat kaum Janda (hahahahaha bercanda Bosku). Mereka bertiga sering melakukan pendampingan Hukum kepada Masyarakat yang kurang mampu tanpa memungut biaya sepersen pun. Di satu sisi saya merasa Bangga di sisi lain nya saya merasa Kasihan khususnya Patner saya yang saya manfaatkan sebagai percobaan menjadi Pemohon Informasi.

Pengalaman tersebut membuat saya Bangga dan Hijrah ke Yogjakarta alias DIY di Tahun 2018 hingga akhir tahun 2018. Dengan Modal Pengalaman Versus Kota Semarang di DIY saya melawan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Daerah D.I.Y Yogyakarta. Tidak ada rasa Takut, Deg-Degan dan Gentar sedikitpun menghadapi mereka di Persidangan Sengketa Informasi Provinsi DIY. Justru semakin membangkitkan rasa percaya diri dan kebanggaan saya sebagai Warga Negara yang telah berusaha dan berupaya Turut Aktif Peran Serta Masyarakat sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengalaman VS Pemkab Sleman serta kalian bisa lihat Contoh Surat Permohonan Informasi, Surat Keberatan Atas Informasi, Surat Jawaban PPID bisa kalian liat di Chanel Youtube saya @JackyMetroTimes salah satunya Video di bawah ini.

Daftar Nama Kuasa Pemda DIY

Yang seru itu saat melawan Kuasa Termohon dari Pihak Pemda DIY khususnya Badan Perputakaan Daerah DIY, Kami masing-masing baik dari saya selaku Pemohon dan Mereka selaku Termohon sama-sama mempunyai Argumentasi  dan kekeh dengan Argumentasi masing-masing (Gampanganya sama-sama a lot Bos ku). Dan tahukah Kalian ? sesuai bayangan saya waktu , saya seorang diri tanpa gelar dan title serta Pendidikan Tinggi melawan 10 orang Kuasa termohon dengan Gelar dan Titel mereka masing-masing (Bisa kalian lihat di Salinan Putusan KI DIY). Dan itu membuat saya Bangga, bisa berhadapan dengan Orang-Orang yang berpendidikan tinggi dan menguasai bidang mereka masing-masing dan untuk itu saya Respec menghormati mereka.Begitu juga apapun hasilnya Putusan Komisi Informasi harus kita taatin dan wajib di laksanakan. Percayalah Komisioner Komisi Informasi Hadir untuk menjadi Jembatan Rakyat Di Era Pasca Reformasi Birokrasi Dan Trasparansi.

Sidang Sengketa Informasi VS Pemkab Sleman

Dari situ lah guna nya kita mengubah diri dari pribadi yang Pasif menjadi Aktif. Tidak perlu langsung melakukan sesuatu hal yang besar , mulai lah dengan #PEDULI hal yang kecil di sekitar kalian. Kalau kalian merasa pintar , cerdas berwawasan dan berpengetahuan luas berilah sedikit ilmu edukasi, wawasan dan pengetahuan tersebut kepada orang-orang sekitar terdekat kalian dahulu.

Mulai lah #Peduli dan Berperan Aktif  dalam hal yang kecil seperti lingkup RT/RW hingga Pemerintah Desa. Kalian punya #HakUntukTahu, #HakUntukBertanya #HakUntukMengawasi agar jangan sampai Penduduk masyarakat di sekitar kalian atau desa kalian menjadi Desa yang terbelakang. Turut lah membangun menciptakan Pemerintahan Desa yang tranparan dan mempunyai Visi Misi Pro Rakyat yang bukan Sekedar Janji Manis tetapi Pembuktian Pelaksanaan saat Pemimpin Desa itu Jadi.Yang penting Kalian sudah berusaha soal Kelanjutan , Hasil dan Tindak lanjut Usulan dan program kegiatan Masyarakat seperti apa , yang pasti 1 hal #JANGANKORUPSI apalagi Program Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Untuk Kepentingan Desa.

Turut membantu memberi usulan dan masukan baik dalam perencanaan pembangunan, perencanaan aturan kebijakan untuk mencapai musyawarah mufakat bagi kepentingan umum. Mentaatinya serta mengawasi jalan nya Pemerintahan serta kebijakan tersebut agar dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman.

Program Pemberdayaan Masyarakat Khususnya Muda-Mudi Karang Taruna melalui APBDes

Buang rasa Sungkan atau Hormat yang berlebihan kepada para Perangkat Desa, tetap lah bertanya mengunakan Bahasa yang Sopan dan Tata Krama.  Berani lah Bertanya  dan menegur bila ada hal yang janggal dan penyimpangan, ingatkan lah dan bilamana mereka tetap tidak mendengarkan kalian ,Soal tidak didengar, di indahkan dan diusahakan, jangan kecewa karena kalian bisa melakukan upaya akhir yakni Melaporkan Perbuatan yang melanggar/Melawan Hukum kepada Instansi dan Aparat yang berwenang.

Lebih baik Terbuka daripada Tertutup, Lebih baik bersuara daripara terdiam, pejabat pemeritah adalah keluarga dan saudara kalian sehingga patut nya kalian turut berperan serta aktif dalam pemerintahan, baik mulai tingkat Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Republik Indonesia.

Justru dari UU KIP lah saya banyak bertambah wawasan dan pengetahuan mengenai apa Hak- Hak dan Kewajiban saya sebagai Masyarakat dan Apa saja Hak-Hak dan Kewajiban dari Pemerintah kepada Rakyat.

Dan Patut di ingat selain ada Hak dan Kewajiban dalam UU KIP , ada pula Sangsi baik bagi Pemohon Informasi dan Badan Publik.  

Pasal 51

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 52

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 53

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 54

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 55

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 56

Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.

Pasal 57

Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

Nah jika kalian sebagai Pemohon Informasi apabila sudah mendapatkan Informasi dan Salinan Dokumen Data, jangan serta merta data tersebut kalian Copy sebanyak-banyaknya dan Bagikan kepada orang lain. Apalagi jika dalam Surat Permohonan Informasi kalian tidak kalian sebutkan Tujuan dan Alasan Permohonan Informasi dan Dokumentasi untuk PUBLIKASI.  Jadi musti Hati-hati yah ???

Kalian juga bisa loh minta tuntutan Ganti Rugi jika kalian merasa di Rugikan khususnya Kerugian yang bersifat Materi alias biaya yang kalian keluarkan dalam Permohonan Informasi. Makanya pada saat Surat Keberatan Badan Publik dapat kalian ingatkan. Dan pada saat Sengketa Informasi tuntutan Ganti Rugi juga wajib kalian cantumkan di serta Bukti-bukti yang Valid.

Lo beneran Mas bisa nuntut ganti Rugi ??? tak jawab “Yoi bisa Donk ? hahaha” enak toh? Mang ada dasar hukum nya ?? ohhh jelas ada toh Bos ku. Dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Nah sesuai ketentuan Pasal 58 UU KIP diatas Peraturan Pemerintah nya ada pada PP No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP 

Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara

Pasal 16

(1) Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara.

 (3) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.

Nah mengenai lanjutan Tata cara Ganti Rugi bisa kalian cek dari Pasal 16 diatas sampai pasal 20 PP No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.

jika hingga Badan Publik tidak menjalankan putusan Komisi Informasi dalam batas waktu yang di tetapkan, maka pada Saat Badan Publik melakukan Banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menguatkan putusan Komisi Informasi maka pada saat Eksekusi, kalian bisa mengajukan kepada Pengadilan Negeri.

Kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun seperti biasa Bos ku, saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Nah gimana Bos ku ? mantap kan ? Yuk !!! #Peduli…#Aksi …#StopPembodohanMasyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!