- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) DDS (25), warga Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang ditangkap Unit PPA Polres Magelang karena melakukan pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto dengan di dampingi Kasubag Humas Polres Magelang menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya, dan pelaku sendiri melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian bejat pelaku terjadi pada 28 Januari 2020 yang lalu.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang sebelumnya korban diberi minuman keras dan pil, selanjutnya korban di setubuhi oleh pelaku,” terang Wakapolres Magelang ketika press release dengan awak media, Kamis (12/03).

Wakapolres menyebutkan, untuk korban sendiri sebut saja inisialnya “Bunga” warga Gunung Pring Muntilan yang saat ini masih berumur 14 tahun 2 bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini menginap di Hotel Prodeo Polres Magelang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rif)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!