- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Untuk mempercepat pengambilan keputusan, pemerintah akan membubarkan 19 lembaga negara yang dinilai kurang efektif. Kebijakan ini akan diterapkan pada lembaga non struktural (LNS) berpayung hukum perpres dan Keppres.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pembubaran tersebut sejauh ini tidak menjadi permasalahan.

Menurutnya kebijakan ini penting untuk mewujudkan birokrasi ramping dan tidak tumpang tindih.

“Maka dalam kerangka untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, birokrasi yang tidak tumpang tindih, tentunya wajar kalau pemerintah dalam hal ini KemenPANRB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi,” katanya dalam video yang dibagikannya, Kamis (10/6/2021).

Namun demikian, dia mengatakan evaluasi terhadap LNS di bawah UU akan berbeda dengan yang berpayung hukum keppres dan perpres.

ads

“Ini harus pengkajian yang mendalam karena harus dikaji dan disampaikan kepada DPR. Dan akan dibahas revisinya kalau DPR setuju bersama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik,” ungkapnya.

Tjahjo menyebut tidak selalu lembaga dibubarkan tapi ada juga yang digabungkan dengan kementerian/lembaga yang ada.

“Ini semata-mata percepatan pengambilan keputusan. Tidak hanya lembaga atau badan dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian/lembaga atau badan karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!