- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mulai menyiapkan alat bukti sekaligus jawaban untuk menghadapi sidang pendahuluan atas gugatan Pemilu yang diajukan oleh Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyiapan alat bukti dilakukan dengan membuka sejumlah kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020 di Gudang Logistik KPU eks gedung SMK YPK Purworejo, Selasa (19/1).

Pembukaan kotak suara disaksikan jajaran Bawaslu, kepolisian, serta Tim Paslon 01, 02, dan 03.

Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim menyebut ada sebanyak 30 kotak suara dari 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka. Rinciannya yakni 21 TPS dari wilayah Kecamatan Bener, 3 TPS dari Kecamatan Purworejo, 4 TPS dari Kecamatan Bayan, dan 2 TPS dari Kecamatan Gebang.

“Jadi totalnya ada 30 kotak suara dari 30 TPS di 4 kecamatan,” sebutnya.

Menurut Dulrokhim, pembukaan kotak suara merupakan salah satu langkah KPU untuk memberikan jawaban atas gugatan Paslon 02 ke MK dengan pokok permohonan adanya dugaan penyalahgunaan surat suara di 30 TPS tersebut. Beberapa alat bukti yang ada di dalam kotak suara antara lain formulir C Hasil KWK Plano, daftar hadir pemilih, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan, serta surat keberatan atau kejadian khusus di TPS.

ads

“Alat-alat bukti ini akan kita fotokopi, kita leges, lalu kita kembalikan ke kotak dan disegel lagi dengan mengundang Polres dan Bawaslu dan tim Paslon,” jelasnya.

“Hari ini kalau bisa selesai karena cuma 30 kotak suara,” imbuhnya.

Selanjutnya, sejumlah alat bukti akan dibawa KPU ke MK pada Sidang Pendahuluan yang diagendakan antara tanggal 26 hingga 29 Januari 2021. Namun, sebelumnya KPU akan melakukan konsultasi dengan Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI terkait alat bukti tersebut.

Terkait penasihat hukum, Dulrokhim menyatakan bahwa KPU Purworejo hingga saat ini belum memutuskan untuk memakai pengacara atau tidak.

“Kita belum menyiapkan pengacara, tapi kita sudah siapkan jawabannya. Kita juga akan konsultasi ke divisi hukum KPU Jateng dan RI, setelah itu baru kita bawa ke sana (MK). Jadi kita tidak bertindak sendiri, bagi kami ini cukup berat karena dalam penyelenggaraan Pilkada selama ini kita belum pernah menghadapi gugatan ke MK, tapi kalau Pileg kita sudah pernah 2 kali,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Pilbup Purworejo 2020, Paslon 02 yakni Kusnomo dan Kuswanto mengajukan gugatan ke MK dengan materi gugatan pokoknya yakni antara tanda tangan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di sejumlah TPS tidak sinkron sehingga patut diduga terdapat penyalahgunaan surat suara. (DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!