- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Sidang lanjutan gugatan perdata perkara No 230/Pdt.G/2018/PN. Sby, dengan penggugat dr Gunawan Angga Husada dan tergugat Tjioe Inggrid Wiradinata Sutjiono , yang mengagendakan penyerahan bukti-bukti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, ditunda dua minggu lagi atau Senin (17/9) depan.

“Sidang penyerahan bukti ditunda sampai dua pekan mendatang,” ujar Inggrid Wiradinata kepada media massa di Surabaya, Senin (3/9).

Inggrid mengharapkan majelis hakim memakai hati nurani atas dirinya di kasus gugatan perdata yang dilayangkan dr Gunawan, mantan suaminya terhadap dirinya.

“Saya ini didzholimi oleh mantan suami  sejak putusan perceraian sampai dengan saat ini, tidak pernah diberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk anak oleh mantan suami (dr Gunawan-red),” ujarnya.

Sebagaimana dalam duplik yang disampaikan oleh Kuasa hukum Tjioe Inggrid Wiradinata Sutjiono dari Purnawan and partner, yang terdiri dari Pdt. Purnawan Lesman Wiratno SH, DR Harsono Njoto SH, Eko Pudjiono SH dan lainnya.

ads

Bahwa tergugat Tjioe Inggrid yang beralamat di Jl Darmo Indah Timur Blok SS/19 Surabaya mengajukan duplik atas replik penggugat No ; 230/Pdt.G/2018/PN. Sby .

Dalam konpensi, tergugat tetap berpegang teguh pada jawaban serta menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat yang dikemukakan dalam replik maupun gugatannya.

Surat pernyataan hibah tertanggal 9 dan 11 Nopember 2004 menimbulkan kejanggalan dan menunjukkan adanya rekayasa surat pernyataan hibah. Dalil penggugat merupakan penyelundupan hokum yang menimbulkan kekaburan hukum.

Tidak pernah ada jual beli objectum litis antara orang tua penggugat dengan nyonya Indahwati Tiono ataupun tidak pernah ada hibah antara Julia Ekawati kepada penggugat Gunawan Angga Husada.

Selain itu, tidak pernah ada bukti transfer bank otentik yang terjadi dari rekening bank Ny Julia Ekawati kepada penggugat Gunawan Angga Husada pada tahun 1998 maupun tahun 2004..

Sepatutnya gugatan penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Surat pernyataan hibah maupun akta pernyataan hibah yang didalilkan oleh penggugat di dalam gugatan maupun repliknya patut diduga palsu atau rekayasa, yang digunakan oleh penggugat untuk merampas hak –hak tergugat atas harta bersama secara melawan hukum.

Karena akta pernyataan hibah tersebut, baik secara formalitas maupun materiil cacat yuridis, karena Ny Julia Ekawati bukanlah pemegang ha k atas tanah dan bangunan SHGB No : 1508/kel. Wiyung , sehingga Ny Julia Ekawati tidak mempunyai legal standing untuk menghibahkan tanah dan bangunan tersebut.

Penggugat tidak tahu malu dan kejam, karena tidak mempunyai perasaan, karena sudah tidak pernah peduli terhadap anak-anaknya. Terbukti sejak putusan perceraian sampai dengan saat ini tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kedua anaknya, sebagaimana diwajibkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 698/Pdt.G/ 2016/Pn.Sby, malah dengan tega ingin merampas hak-hak tergugat atas harta bersama.

Oleh sebab itu, sepatutnya apabila gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Andaikata gugatan semacam in dikabulkan, akan menciderai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk untuk dunia peradilan. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!