- iklan atas berita -

 

Metrotimes (Fakfak). Sidang Pemeriksaan Setempat yang disingkat (PS) objek tanah sengketa lokasi Rencana Pembangunan PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MESIN GAS (PLTMG) Fakfak di Kampung Porum (7/02).

Sidang PS berlangsung di lokasi Rencana Pembangunan PLTMG di Kampung Porum Distrik Fakfak Barat, Provinsi Papua Barat. Sidang Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Fakfak THOBIAS BENGIAN SH, anggota AGUS EMAN,SH dan TRI MARGONO, SH. pada tanggal 7 Pebruari 2020 dimulai jam 09:00 wit. Hal tersebut disampaikan SURIADI, SH.melalui hubungan WhatsApp, Suriadi, SH adalah Pengacara Penggugat dari Kantor Pengacara La Iriani, SH dan Rekan yang beralamat di Fakfak.

Dijelas Suriadi, bahwa para pihak yang hadir diantaranya para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV.

“Pihak yang hadir : PENGGUGAT RAKIB PATIRAN DAN ABASIA PATIRAN bersama Kuasa Hukum,. Pihak Tergugat I (PT.PLN) dihadiri oleh Kuasa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Pihak TERGUGAT II dan III dihadiri oleh Tergugat HADI BARAWERI Alias SENEN MAKATITA bersama HUKUMNYA, dan Turut TERGUGAT I dan II dihadiri oleh Kuasa Hukumnya serta TERGUGAT IV (Badan Pertanahan Nasional Fakfak) juga hadir” ujar Suriadi.

ads

Ditambahkan juga oleh Suriadi bahwa sidang PS berjalan aman dan lancar dan akan dilanjutkan pasa hari Kamis, 13 Pebruari 2020 dengan agenda sidang mendengar Keterangan dari Saksi-Saksi Penggugat.

“Sidang PS berjalan aman dan lancar di bawah pengawasan dan Pengamanan dari Personil POLRES Fakfak dan POLSEK Fakfak Barat. Sidang lanjutan akan digelar pada hari kamis tanggal 13 Februari 2020 dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi-saksi dari Pihak Penggugat” jelas Suriadi kepada media ini. 《frances》

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!