- iklan atas berita -

MetroTimes(Semarang)Proses Sidang Sengketa Informasi antara Pihak PDAM Tirta Moedal Kota Semarang selaku Termohon dengan M.Rozaq Kurniawan alias Bang dul selaku Pemohon berahkir dengan Mediasi Damai.

Sidang Sengketa Informasi dengan No. Regristrasi 018/SI/X/2017 antara M.Rozaq Kurniawan selaku Pemohon melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang di wakili oleh Diah Supartiningtias, SH, M.Kn dari Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) serta Nur Mardianto Pjs. Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memenuhi permohonan yang di minta oleh R.Rozaq Kurniawan selaku Pemohon Informasi.

Sidang Sengketa yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Ketua i oleh Majelis Komisioner Zainal Abidin Petir,Spd. SH. MH. dengan Anggota Majelis Komisioner Nur Fuad, S.Ag dan Drs.Sosiawan. Ketua Majelis Komisioner Zainal Abidin mengingatkan kepada kedua belah pihak agar dapat Memahami Pentingnya Menjalankan Undang-Undang KIP.

Bahkan beberapa kali Ketua Majelis Komisioner Zainal Abidin Petir, SH.MH mengingatkan kepada M.Rozaq Kurniawan alias Bang Dul selaku Pemohon Informasi agar kedepan nya lebih cermat dan mencari informasi lebih valid sebelum melakukan Permohonan Informasi kepada Instansi/Lembaga/Kementerian Maupun Badan Publik.

Ia juga mengingatkan agar Pemohon sebelum mengajukan Permohonan harus Cermat dan tidak menyalahgunakan Informasi, “Masa Menyebut DIPA, kan PDAM tidak mengenal istilah DIPA. Jadi jangan sampai ada penyalahgunaan Informasi ada ancaman Pidana 2 Tahun bagi yang menyalahgunakan Informasi”Ujarnya kepada Pemohon Bang Dul

ads

Hal yang sama di sampaikan kepada Perwakilan Pemkot Semarang yakni Diah agar memberi wawasan kepada para OPD/SKPD Kota Semarang agar lebih Transparan dan dapat melayani Masyarakat dengan Optimal sebagaimana uang Rakyat dapat di pertanggungjawabkan.

Zainal juga mengingatkan agar PDAM selaku Badan Publik harus Transparan dalam pengelolaan anggaran Konsumen, juga harus melayani Masyarakat secara Maximal.“Kan tidak apa-apa masyarakat Curiga, boleh curiga kalau tidak terbuka, ini Uang Rakyat, PDAM adalah Badan Publik jadi Harus Terbuka dan Transparan.  Jangan Air Keruh di kirim ke Masyarakat, Kasihan Rakyat” Tegasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!