- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Para peserta BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek di Kabupaten Purworejo diminta tidak khawatir dengan adanya informasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang bergulir di tingkat nasional. BP Jamsostek menjamin bahwa seluruh klaim dan hak-hak lain peserta pasti terbayar dan tidak terpengaruh adanya kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Budi Santoso SE MM, saat berdialog dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purworejo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo), perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Jawa Tengah, serta Polres Purworejo di Aula Rumah Makan ABK Purworejo, Rabu (10/2). Hadir dan turut menjadi narasumber yakni Kabid Nakertrans Dinperinaker Purworejo, Slamet, dan Kepala BP Jamsostek Purworejo, Rosalina Agustin SE.

“Teman-teman tidak perlu khawatir dengan adanya pemberitaan di media soal kasus tersebut akhir-akhir ini. Kami pastikan dana di BP Jamsostek aman dan semua klaim peserta pasti akan terbayar,” ungkap Budi Santoso.

Secara resmi, Budi menyampaikan 7 pernyataan menyikapi kasus tersebut. Pertama, BP Jamsostek mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BP Jamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

ads

“Kedua, terkait dengan materi penyidikan, kami tidak memiliki informasi dan sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” sebutnya.

Ketiga, BP Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

“Hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit LK dan LPP tersebut kepada publik melalui media massa,” lanjutnya.

Keempat, Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BP Jamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

Kelima, Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

“Dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut, Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%,” jelasnya.

Keenam, Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.

Ketujuh, Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif dan kualitatif.

“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BP Jamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” ungkapnya.

Di sela-sela dialog tersebut, BP Jamsostek Purworejo juga membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai total Rp123.307.070 atas meninggalnya Amat Ramelan, tenaga kerja toko Ramai Purworejo asal Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip. Klaim secara simbolis diterima oleh Tuminah, istri Amat Ramelan selaku ahli waris.

“Suami saya meninggal dunia akibat kecelakaan tertabrak sepeda motor saat pulang kerja sekitar bulan Juni 2020. Saya sangat berterima kasih atas santunan ini dana renacana uangnya akan saya tabung,” ujar Tuminah.

Ketua KSPSI Purworejo, Teguh Supriyanto, menyatakan tidak terlalu khawatir dengan adanya kasus BP Jamsostek di tingkat nasional. Namun, pihaknya berpesan agar BP Jamsostek selalu mengedepankan pengelolaan keuangan yang baik agar tidak seperti asuransi lain yang terpuruk dan tak mampu membayar klaim peserta.

“Ya ini hanya masukan saja. Awalnya saya memang sempat khawatir lihat di media massa, tapi setelah mengikuti dan mendapatkan informasi dalam dialog ini tidak ada lagi kekhawatiran,” tandasnya. (DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!