- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo  mengingatkan adanya tiga potensi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada tahapan Pilkada Purworejo 2020. Ketiganya antara lain terkait pelibatan pejabat dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, dan politik uang.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi pengawasan Pilkada 2020, di Hotel Plaza, Senin (21/9). Sosialisasi menghadirkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Akmaliyah, Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo, serta Anggota Bawaslu Purworejo Ali Yafie.

Sementara untuk peserta, bawaslu mengundang perwakilan partai politik, tim pemenangan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), unsur ASN, kejaksaan, TNI dan Polri, serta media. Kegiatan juga diisi pembacaan dan penandatanganan pakta integritas tiga bapaslon yang akan berkontestasi dalam pemilihan.

Anggota Bawaslu Purworejo Ali Yafie menuturkan, bawaslu melakukan pemetaan terhadap setiap potensi itu. “Sudah kami petakan dan itu menjadi bekal bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, hingga penindakan jika sampai terjadi pelanggaran,” tuturnya.

Dikemukakan, potensi pelanggaran yang cukup tinggi untuk wilayah Jawa Tengah antara lain adalah terkait netralitas ASN. Misalnya temuan puluhan ASN di Purbalingga yang melanggar netralitas dan mendapat sanksi dari Komisi ASN pemerintah pusat.

ads

Menurutnya, terkait pelanggaran bawaslu bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Pelaksanaan fungsi itu dilaksanakan secaa bertahap dimulai dengan sosialisasi, tindakan pencegahan, lalu penindakan. “Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Kami berharap publik tidak cuek, laporkan jika ada informasi potensi pelanggaran sehingga bisa dicegah, dan laporkan juga jika pelanggaran sampai terjadi,” tegasnya.

Bawaslu, lanjutnya, akan melakukan tindakan pencegahan jika mendapat informasi tentang akan terjadinya potensi pelanggaran. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, akan dilakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Bawaslu lanjutnya, akan memberi rekomendasi sesuai pelanggarannya. Jika terkait ASN akan disampaikan kepada Komisi ASN, tetapi apabila masuk ranah pidana, diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sampai sekarang belum ada pelanggaran, meski potensi itu sempat ada ketika kami mendengar informasi akan dilantiknya beberapa pejabat beberapa waktu lalu. Kami komunikasikan dengan instansi terkait sehingga pelanggaran bisa dicegah,” ucapnya.

Anggota KPU Purworejo Akmaliyah menambahkan, peserta pemilihan harus mengetahui dan mematuhi berbagai regulasi terkait Pilkada 2020. Menurutnya, KPU dan pemerintah mengatur batasan-batasan demi mencegah persebaran Covid-19.

Akmaliyah menjelaskan, batasan itu antara lain pengumpulan massa yang dibatasi maksimal seratus orang pada tempat terbuka dan maksimal lima puluh orang di tempat tertutup. Selain itu, setiap aparatur negara, aparatur desa/kelurahan, Polri dan TNI tidak boleh bertindak yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. “KPU juga mengimbau seluruh peserta dapat menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo memberi materi tentang perizinan dan pemasangan alat peraga kampanye. Menurutnya, seluruh alat peraga wajib berizin dan membayar pajak. “Kami melihat, ada sebagian alat peraga yang belum berizin dan bayar pajak, materi reklame itu tidak ada stiker pajak dan izinnya, jadi mohon maaf jika kami turunkan,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!